Catat, 31 Mobil Jenis Ini Tak Dapat Gunakan Pertalite Per 1 Oktober 2024 Jika Dibatasi Pemerintah

Mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya untuk ukuran mesin di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC.

Editor: Alza
Kompas.com
Ilustrasi petugas di SPBU saat mengisi BBM ke mobil pelanggan. 

POSBELITUNG.CO - Pembelian Pertalite akan dibatasi per 1 Oktober 2024.

Kabar itu muncul di media sosial dan mengundang perhatian masyarakat.

Disebutkan, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 sentimeter kubik (CC) dan motor 250 CC ke atas tak boleh menggunakan Pertalite.

Mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya untuk ukuran mesin di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebutkan aturan pembatasan Pertalite ditentukan pemerintah.

Pertamina selaku operator masih menunggu regulasi pembatasan BBM bersubsidi dari pemerintah.

"Kami masih menunggu regulasinya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Di tempat berbeda, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, tidak memberikan jawaban pasti terkait larangan pembelian Pertalite.

Dia menyampaikan, akan ada pengaturan kapasitas atau CC mesin kendaraan maksimal yang boleh membeli jenis bahan bakar ini.

"Saya kira ada pengaturan dari sisi cc-nya agar subsidi atau kompensasi lebih tepat sasaran, khususnya roda empat," kata Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Saleh meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Peraturan tersebut nantinya akan memuat pembatasan BBM subsidi di Indonesia, termasuk kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh mengonsumsi Pertalite.

Berbanding terbalik dengan kriteria mobil yang dipastikan diatur berdasarkan CC, Saleh tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana pembatasan pembelian Pertalite yang berlaku untuk motor.

"Baiknya kita tunggu regulasinya, apakah motor semuanya boleh atau bagaimana," ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, regulasi pembatasan pembelian BBM subsidi rencananya akan diterapkan mulai awal Oktober 2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved