Beredar 26 Jenis Motor Tak Boleh Isi Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina

Informasi itu beredar di media sosial, yang berisi narasi daftar motor tidak boleh membeli Pertalite. 

Editor: Alza
KompasOtomotif/Febri Ardani
Bahan bakar minyak baru dari Pertamina, Pertalite. 

Sebelumnya, pemerintah memang memiliki rencana untuk membatasi pembelian BBM Pertalite.

Rencana ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Tujuan dari pembatasan Pertalite ini yakni memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Sejauh ini, Pertamina selaku operator telah mendorong pengguna kendaraan roda 4 untuk mendaftar kendaraannya dan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan saat membeli Pertalite

Namun, Heppy memastikan, kebijakan tersebut baru diterapkan untuk kendaraan jenis mobil saja. 

Dia menjelaskan, QR code bertujuan untuk pendataan pengguna BBM subsidi. 

Sedangkan pihak yang menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh membeli Pertalite, adalah pemerintah. 

"Data QR Code ini nantinya akan sangat diperlukan saat pemerintah melakukan pengaturan kendaraan apa yang boleh atau tidak boleh membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar," imbuh dia. 

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerbitkan aturan kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh membeli BBM subsidi. 

Rencananya, aturan baru itu diterapkan mulai 1 Oktober 2024. 

"Kami masih menunggu seperti apa regulasinya," kata Heppy.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved