Berita Bangka Barat
Kisah Pergaulan Bebas di Mentok Bangka Barat, Sang Pria Ingin Menikahi Tapi Ditolak Keluarga Wanita
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali dengan pacarnya
Penulis: Riki Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.COM BANGKA -- Pemuda 20 tahun diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat, karena menjadi tersangka atas sangkaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria dengan inisial R ini, merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Ia menjadi tersangka diduga telah melakukan pesetubuhan, dengan anak perempuan di bawah umur, yang sudah ia pacari selama enam bulan.
Pria ini diamankan polisi pada Rabu (4/9/2024 ) di kediamannya, setelah pihak keluarga pacar korban, melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali dengan pacarnya sebut saja Asmara, bukan nama asli yang berusia 16 tahun.
Tempatnya berbeda-beda, ada di pondok kebun, di dalam hutan semak-semak.
Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diketahui bersedia menikahi gadis pujaan hatinya itu.
Namun sayangnya ditolak oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widy Prawira, mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan dari foto yang ditemukan di handphone korban.
"Kakak korban menemukan ada foto korban atasnya sudah tidak berbusana posisinya, di TKP langsung kita crosscek kita melakukan penyelidikan.
Ternyata tersangka yang usianya 20 tahun, mereka ada hubungan kedekatan atau pacaran," kata Ecky kepada wartawan Jumat ( 6/9/2024).
Menurut Ecky, foto tersebut tersebar di beberapa keluarga korban sehingga mereka tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
"Barang bukti yang kita amankan satu helai kaos pendek warna hijau, satu helai celana panjang, pakaian dalam serta dua handphone,"kata Ecky.
Ia menambahkan, saat ini pelaku tekah diamankan di Polres Bangka Barat, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (posbelitung.co/Riki Pratama)
| Warga Dusun di Air Ibul Bangka Barat Terpaksa Panjat Pohon Belasan Meter Baru Bisa Dapat Sinyal HP |
|
|---|
| Ibu-ibu PNS di Babar Diduga Panik Sandalnya Nyangkut di Pedal Gas Innova, Mobil Pun Liar, 1 Tewas |
|
|---|
| Apes Nasib Sopir Truk Bawa 10 Ton Pupuk Subsidi, Dijanji Upah Rp9 Juta Malah Jadi Tersangka di Babar |
|
|---|
| Pemudik Antre Berjam-jam Untuk Bisa Masuk Feri di Tanjungkalian |
|
|---|
| Puncak Arus Mudik di Tanjungkalian Mentok, Tunggu Hingga 12 Jam, Pemudik Gelar Tikar Menunggu Kapal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Bangka-Barat-AKP-Ecky-Widy-Prawira-Sept.jpg)