Berita Bangka Barat
Kisah Pergaulan Bebas di Mentok Bangka Barat, Sang Pria Ingin Menikahi Tapi Ditolak Keluarga Wanita
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali dengan pacarnya
Penulis: Riki Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.COM BANGKA -- Pemuda 20 tahun diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat, karena menjadi tersangka atas sangkaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria dengan inisial R ini, merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Ia menjadi tersangka diduga telah melakukan pesetubuhan, dengan anak perempuan di bawah umur, yang sudah ia pacari selama enam bulan.
Pria ini diamankan polisi pada Rabu (4/9/2024 ) di kediamannya, setelah pihak keluarga pacar korban, melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali dengan pacarnya sebut saja Asmara, bukan nama asli yang berusia 16 tahun.
Tempatnya berbeda-beda, ada di pondok kebun, di dalam hutan semak-semak.
Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diketahui bersedia menikahi gadis pujaan hatinya itu.
Namun sayangnya ditolak oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widy Prawira, mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan dari foto yang ditemukan di handphone korban.
"Kakak korban menemukan ada foto korban atasnya sudah tidak berbusana posisinya, di TKP langsung kita crosscek kita melakukan penyelidikan.
Ternyata tersangka yang usianya 20 tahun, mereka ada hubungan kedekatan atau pacaran," kata Ecky kepada wartawan Jumat ( 6/9/2024).
Menurut Ecky, foto tersebut tersebar di beberapa keluarga korban sehingga mereka tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
"Barang bukti yang kita amankan satu helai kaos pendek warna hijau, satu helai celana panjang, pakaian dalam serta dua handphone,"kata Ecky.
Ia menambahkan, saat ini pelaku tekah diamankan di Polres Bangka Barat, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (posbelitung.co/Riki Pratama)
| Sosok Bude Surahmi Penjual Jamu Gendong di Mentok Bangka Barat, Jaga Tradisi Keluarga Puluhan Tahun |
|
|---|
| Nikmati Sensasi Petik dan Mencicipi Melon Varietas Mylove di Mentok Bangka Barat |
|
|---|
| Demi Judi Online dan Narkotika, Pemuda di Bangka Barat Ini Nekat Curi Uang Celengan |
|
|---|
| Kisah Nelayan Bangka Barat Dapat Pari Jumbo Seberat 420 Kg, Sempat Mengira Kayu Tersangkut di Jaring |
|
|---|
| Diduga Menganiaya Rekan Kerja di Atas Ponton di Bangka Barat, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.