Kasus Hukum Wagub Babel
Ibunda Hellyana Histeris Usai Dengar Vonis Hakim pada Anaknya
Tubuh yang lemas dan mata tertutup, ibunda Hellyana pun tak henti bersuara meskipun harus digotong untuk keluar dari ruang persidangan.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Isak tangis dan riuh suara meminta keadilan terdengar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, menggelar sidang putusan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, Senin (18/5/2026).
Usai ketok palu putusan vonis empat bulan penjara, ibu kandung Hellyana yang menyaksikan langsung jalannya persidangan seketika mengucapkan takbir.
"Allahhuakbar, anakku," ujar ibu kandung Hellyana seraya mengangkat satu tangannya.
Tubuh yang lemas dan mata tertutup, ibunda Hellyana pun tak henti bersuara meskipun harus digotong untuk keluar dari ruang persidangan.
"Anak aku ini jujur, hutang segitu maaf uang kami lebih banyak ya Allah," tuturnya.
Baca juga: Tuntut Nadiem Makarim Rp5,6 T, Ini Rekam Jejak & Harta Jaksa Roy Riady yang Jadi Sorotan
Hellyana yang sebelumnya duduk dihadapan Majelis Hakim pun tak banyak bicara, saat mendengar putusan empat bulan dari Majelis Hakim.
Diketahui putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara.
Usai persidangan, Hellyana pun langsung memeluk seraya menenangkan ibundanya yang tak henti menangis histeris.
Senin (18/5/2026), di tengah kerumunan kerabat dan pendukungnya, Hellyana tampak duduk lemas mengenakan jilbab berwarna cream. Wakil Gubernur Bangka Belitung itu baru saja mendengar vonis hakim pada dirinya.
Sejumlah perempuan yang berada di sekelilingnya berusaha menenangkan dirinya. Ada yang menggenggam tangan, membelai pundak, hingga menundukkan kepala sambil berbisik memberi penguatan. Suasana haru menyelimuti area luar ruang sidang setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/VONIS-BERSALAH-Sidang-putusan-Hellyana.jpg)