Berita Belitung

Ketemu Anak Panti Asuhan yang Ngadu Karena Disetubuhi Bapak Asuh, Brigadir Akmal Malah 'Menambahnya'

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belitung menyerahkan Brigadir Akmal kepada Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (13/9/2024).

Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Polres Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus oknum polisi terlibat kasus dugaan pencabulan, Rabu (17/7/2024). 

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib.  

Korban Merupakan Anak Panti Asuhan

Kejadian tersebut bermula ketika korban, bersama rekannya, datang ke Mapolsek Tanjungpandan dengan tujuan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.

Setibanya di Mapolsek Tanjungpandan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian memintanya masuk ke salah satu ruangan.

Setelah mendengarkan cerita korban, Brigadir AK mengajak NJ pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam, sementara dua rekan korban menunggu di ruangan berbeda.

Di ruangan itulah, diduga tindak pencabulan terjadi.

Usai perbuatan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Singkat cerita, di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ungkap KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Ketakutan dan trauma yang dialami korban menyebabkan NJ melaporkan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa malam (16/7/2024).

Penyidik menahan dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia sebelumnya dituduh melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur, satu di antaranya adalah anak panti asuhan korban pencabulan.

Mengenakan cebo, anggota yang bertugas di Polsek Tanjungpandan dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).

Brigadir AK ditahan oleh penyidik sejak Selasa, 16 Juli 2024 malam.

"Iya yang bersangkutan sudah berstatus tersangka semenjak Selasa kemarin dan sudah ditahan," ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).

Ipda Wahyu Nugroho Satrio mengatakan sejak dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli lalu, Unit PPA Satreskrim segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari tersangka.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved