Kisah Suami di Mojokerto Ajak Istri Layani Pria Lain Saat Hubungan Badan di Hotel

Tujuannya, selain mendapatkan uang, HM juga menikmati kepuasan saat melihat istrinya berzina dengan pria lain.

Editor: Alza
Freepik
Ilustrasi prostitusi online. 

POSBELITUNG.CO - Kisah seorang suami berinisial HM (25), yang menjual istrinya.

HM adalah warga Kota Batu, Jawa Timur.

Pria tersebut ditangkap polisi karena kasus prostitusi online.

HM menjual istrinya, NP (25) kepada seorang pria untuk berhubungan badan bertiga.

Sebagai suami, HM tega membiarkan istrinya melayani nafsu pria lain.

Tujuannya, selain mendapatkan uang, HM juga menikmati kepuasan saat melihat istrinya berzina dengan pria lain.

Polisi dari jajaran Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus ini.

HM dan NP berdomisili di Kota Batu, Jawa Timur.

Pelaku tega menjual istrinya dan memaksa korban untuk melayani dua pria sekaligus.

Dikutip dari TribunMojokerto.com dan polreskotamojokerto.com, Jumat (13/9/2024), berikut fakta-faktanya.

Kasus mulai terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Mojokerto Kamis (5/9/2024) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam kamar hotel ada HM, NP, dan seorang pria hidung belang.

Ketiganya dalam kondisi tanpa busana saat digerebek.

Mereka berusaha menutupi auratnya dengan selimut hotel.

Polisi langsung menggiring ketiganya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.

Selain itu juga ada selimut hotel berwana putih turut dijadikan alat bukti.

Modus pelaku

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny membongkar modus pelaku HM.

Pertama-tama, pelaku menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook.

Diketahui HM tergabung dalam sebuah group FB bernama Fantasi Pasutri.

Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.

Singkat cerita, pelaku mendapatkan pelanggan.

HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.

HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya."

"Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi.

Motif fantasi dan uang

Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.

Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.

Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak.

Namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.

Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Bejat Jual Istri di Facebook Tarif Rp 1,5 Juta, Layani Kencan Bertiga, Ditangkap di Mojokerto

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved