Berita Bangka Selatan

Penyerahan PSU dari Pengembang Perumahan ke Pemkab Bangka Selatan Hadapi Sejumlah Kendala

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan, Efrianita bersama sejumlah pegawai meninjau lapangan beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO , BANGKA - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan saat ini mendata perusahaan maupun pengembangan perumahan yang belum menyerahkan menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah. 

Pendataan dilakukan supaya pemerintah mengetahui data riil di lapangan pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU

Kebijakan ini diambil seiring dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyerahan PSU.

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan berapa pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. Mengingat karena Perda tentang PSU baru disahkan,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan, Efrianita, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya, terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam penerapan program penyerahan PSU selama ini. 

Beberapa di antaranya banyak pengembang meninggalkan begitu saja perumahan yang sudah dibangun, tanpa adanya penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. 

Padahal, penyerahan PSU itu menjadi penting agar masuk menjadi aset pemerintah daerah. 

Akibatnya pemerintah daerah tidak mengetahui lagi keberadaan pengembang perumahan bersangkutan.

Selain itu, masih terdapat beberapa perumahan yang membangun PSU tak sesuai site plan atau perencanaan. 

Site plan diartikan sebagai gambar dua dimensi yang akan memberikan gambaran mengenai detail rencana dari pembangunan. 

Padahal, PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

“PSU perumahan dalam keadaan rusak berat, khususnya perumahan lama dan pengembang yang membangun PSU tidak sesuai site plan,” ujar Efrianita.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. 

Dengan menjadi aset pemerintah daerah, PSU nantinya dapat diperbaiki bilamana mengalami kerusakan. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved