Berita Bangka Selatan

Penyerahan PSU dari Pengembang Perumahan ke Pemkab Bangka Selatan Hadapi Sejumlah Kendala

Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bangka Selatan, Efrianita bersama sejumlah pegawai meninjau lapangan beberapa waktu lalu. 

Namun bila belum tercatat sebagai aset daerah, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kerusakan PSU di area perumahan.

Sesuai aturan, pengembang perumahan wajib membuat PSU dengan besaran minimal 30 persen dari luas area tanah yang dijadikan perumahan. 

Wujud PSU yang dibangun dapat berupa jalan, tempat pembuangan sampah, jaringan air bersih, taman hingga makam. 

Efrianita mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui penyebab pengembang perumahan menelantarkan PSU setelah menyelesaikan pembangunan perumahan dilakukan.

“Dengan diserahkan PSU ke pemerintah daerah, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan kepada para perusahaan maupun pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, utamanya agar mentaati perjanjian yang telah dilakukan dan tertuang dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

PBG merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan terkait bangunan. 

Kegiatan tersebut meliputi pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan pemeliharaan.

“Kami tegaskan kepada pengembang agar taat terhadap perjanjian yang sudah tertuang dalam PBG. Karena perjanjian dibuat berdasarkan peraturan undang-undang dan perda,” kata dia.

 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved