Kasus Korupsi Timah
9 Saksi PNS ESDM Babel Diingatkan Hakim Sidang Kasus Korupsi Timah Soal Dosa dan Hukuman Pidana
Pada kesempatan itu hakim mengingatkan para saksi soal dosa dan hukuman pidana, sehingga berkata jujur.
POSBELITUNG.CO - Sembilan saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Mereka bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Para saksi sebagian besar adalah ASN Dinas ESDM Babel.
Pada kesempatan itu hakim mengingatkan para saksi soal dosa dan hukuman pidana, sehingga berkata jujur.
Baca juga: Bos Sriwijaya Air Terima Rp1 Triliun dari Kasus Korupsi Timah Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Cs
“Saksi-saksi sudah disumpah artinya ketika memberikan keterangan nantinya sejujur-jujurnya dan apa adanya.
Saksi itu hanya memberikan keterangan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan, kalau saksi tahu bisa diterangkan. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu.
“Jangan mengarang, jangan berbohong atau jangan sekali-kali dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Kalau itu dilakukan maka melanggar sumpah,” jelas majelis hakim.
Kemudian majelis hakim mengingatkan konsekuensi keterangan yang melanggar sumpah dari dosa hingga pidana.
“Konsekuensinya selain berdosa juga ada hukuman pidana.
Dalam tindak pidana korupsi itu ancamannya itu 12 tahun dan denda Rp 600 juta,” tegas hakim.
Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240923_timah.jpg)