Kasus Korupsi Timah
Hakim Tipikor Heran RKAB 5 Smelter Tak Kerja Sama dengan PT Timah, Tapi Bisa Jual Beli Bijih Timah
Hal itu terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Kepala Dinas," ujar Erman.
Lalu, Erman awalnya mengatakan semua tahapan dalam RKAB yang diajukan smelter swasta itu telah dilakukan.
Namun, ketika Hakim bertanya soal apakah smelter swasta turut mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.
Pada saat itu Erman mengatakan, lima smelter swasta itu tak mencatumkan kerja sama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.
Padahal dalam perkara ini, smelter swasta itu telah menjalin kerja sama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.
"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?," tanya Hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata Erman.
"Pasti? Saudara yakin?" tanya Hakim.
"Yakin tidak ada, Yang Mulia," jawab Erman.
Mendengar hal itu, Hakim lanjut mengorek keterangan Erman mengenai RKAB tersebut.
Hakim kala itu bertanya dengan apakah terdapat sanksi jika smelter swasta itu tidak mencantumkan kerja sama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.
"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu?
Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.
"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," kata Erman.
"Ya, tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240923_timah.jpg)