Pilkada Belitung 2024

60 Hari Lama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Paslon Urus STTP

Selama 60 hari lama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Belitung akan melakukan pengawasan

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Bawaslu Belitung
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengimbau para pasangan calon agar selalu tertib berkampanye, termasuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Belitung. 

POSBELITUNG.CO – Selama 60 hari lama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung akan melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan kampanye para pasangan calon.

Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari ke depan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengimbau para pasangan calon agar selalu tertib berkampanye.

Tak terkecuali diingatkan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Belitung.

STTP tersebut juga ditembuskan kepada KPU Belitung dan Bawaslu Belitung

Aris menjelaskan apabila pasangan calon tidak mengantongi STTP, maka kampanye dianggap ilegal dan melanggar aturan dan ketentuan.

"Nantinya Bawaslu Belitung yang akan mengambil langkah atau tindakan apabila ditemukan suatu kegiatan kampanye pasangan calon tanpa dilengkapi STTP," tegas Aris kepada Posbelitung.co, Kamis (26/9/2024).

Para pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Belitung 2024 mulai melaksanakan kampanye terhitung mulai 25 September 2024.

Para paslon akan melakukan kampanye di lima wilayah kecamatan di Kabupaten Belitung.

Mengingat telah dimulainya masa kampanye, Bawaslu Belitung bersama jajaran sebagai lembaga pengawas mulai bekerja ekstra mengawasi tahapan masa kampanye pasangan calon ini.

"Memang terhitung semenjak 25 September 2024 masa tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai.

Kami tetap melakukan pengawasan melekat mengawasi tahapan ini," kata Aris.

Bawaslu Belitung telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 128/PM.00.02/K.BB.05/9/2024 tentang pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang disampaikan kepada para paslon.

Imbauan ini menjadi rambu-rambu bagi paslon mengenai kegiatan apa yang dilarang dan dibolehkan selama masa kampanye.

"Jadi kami sampaikan kepada masing-masing pasangan calon dan masyarakat bahwasannya tahap pelaksanaan Pilkada 2024 sudah dimulai," jelas Aris.

Baca juga: Ini Persyaratan Daftar KPPS Pilkada Belitung 2024, 2 Hari Lagi Masa Pendaftaran Ditutup

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved