Berita Belitung

17.573 Warga di Belitung Nikah Siri, Tanjungpandan Daerah Angka Tertinggi

Disdukcapil Kabupaten Belitung mencatat jumlah nikah siri mencapai sebanyak 17.573 warga. 

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison. 

POSBELITUNG.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan tidak tercatat atau nikah siri mencapai sebanyak 17.573 warga. 

Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah umat Islam sebanyak 15.572 orang.

Diikuti oleh 1.420 penganut Budha, 368 Kristen, 142 Katolik, 42 Hindu, dan 29 Konghucu.

Kecamatan Tanjungpandan menjadi daerah dengan angka tertinggi, yaitu mencapai 10.014 orang.

Sementara Kecamatan Sijuk menyusul dengan total sebanyak 2.897 orang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung, Robert Harison mengatakan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri dapat berimbas pada status anak hasil pernikahan lantaran bisa berdampak pada hukum perdata di kemudian hari.

“Pernikahan siri berimbas langsung pada status hukum anak.

Anak tetap bisa punya akta kelahiran dengan tercantum bahwa anak dari ayah dan ibu dari perkawinan yang belum dicatatkan menurut perundang-undangan.

Tapi imbasnya nanti secara perdata akan bermasalah,” jelas Robert Horison, Senin (30/9/2024).

Permasalahan lainnya yakni kesulitan jika pasangan telah bercerai, lalu ingin menikah lagi.

Robert menjelaskan, jika pernikahan tidak tercatat, perceraian pun tak tercatat.

Hal ini akan menjadi penghalang besar saat mereka ingin menikah lagi secara resmi, karena KUA akan meminta bukti akta cerai yang tidak ada. 

Situasi ini memperumit status hukum, terutama bagi perempuan yang tak dapat mengklaim dirinya sebagai istri yang sah.

Pernikahan siri, meskipun dianggap sah secara agama, umumnya hanya disertai oleh surat keterangan dari wali, saksi, atau tokoh agama lokal.

Dalam pernikahan siri, lanjutnya, Disdukcapil tetap bisa menerbitkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved