Berita Belitung

17.573 Warga di Belitung Nikah Siri, Tanjungpandan Daerah Angka Tertinggi

Disdukcapil Kabupaten Belitung mencatat jumlah nikah siri mencapai sebanyak 17.573 warga. 

Tayang:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison. 

"Kami tidak dalam posisi mengesahkan, tapi mencatat dan mendaftarkan, menurut keterangan yang bersangkutan.

Bahwa penduduk ini, misalnya, tercatat dan terdaftar sudah menikah.

Tapi tidak dalam hal mengesahkan atau tidak mengesahkan pernikahannya," ujar dia.

Baca juga: Bupati Belitung Timur Ingatkan Antisipasi Mutasi Penduduk yang Masif Jelang Pilkada 2024

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Robert mengingatkan bahwa pernikahan siri bisa disahkan melalui proses isbat di Pengadilan Agama.

"Ada tiga jenis isbat yang bisa diajukan yakni isbat nikah, isbat cerai, dan isbat anak.

Setelah melalui proses ini, perkawinan akan dianggap sah secara hukum dan berlaku mundur sesuai tanggal pernikahan.

Lalu kami akan menerbitkan dokumen kependudukan dari putusan pengadilan tersebut," tuturnya. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved