Mantan Dirut BUMD Beltim Jadi Tersangka
Breaking news: Mantan Dirut BUMD Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Beltim
Mantan Dirut BUMD Belitung Timur SL (55) ditetapkan penyidik Kejari Belitung Timur sebagai tersangka
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Belitung Timur atau PT Pembangunan Belitung Timur, SL (55) ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi menyangkut pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur atau BUMD Belitung Timur periode 2015-2019.
SL merupakan Dirut BUMD Belitung Timur periode 2015-2019 di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim jaksa penyidik Kejari Belitung Timur menemukan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penetapan mantan Dirut BUMD Belitung Timur yaitu SL sebagai tersangka ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan saat konferensi pers di Ruang Pertemuan Kejari Belitung Timur, Rabu (2/10/2024).
Rita menjelaskan tersangka SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
SL ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510," kata Rita.
Dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti, jelas Rita, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT Pembangunan Belitung Timur 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.
Menurut Rita, SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat hingga kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Baca juga: Apa Penyebab Wanita Asal Belitung Timur Meninggal di Tanjungpandan? Jasad Dievakuasi ke RSUD
Kondisi ini membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
"Perbuatan direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Rita.
Tersangka SL disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi di BUMD Beltim ini merupakan salah satu kasus prioritas di masa kepemimpinan Kajari Belitung Timur Rita Susanti yang memimpin institusi ini sejak November 2023 lalu.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Dirut BUMD Belitung Timur
tersangka
kasus korupsi
PT Pembangunan Belitung Timur
Kejari Belitung Timur
Rita Susanti
BUMD Beltim
Posbelitung.co
TribunBreakingNews
| Update Kasus Korupsi BUMD Beltim, Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Kedua, 15 Saksi Diperiksa |
|
|---|
| Kejari Belitung Timur Tetapkan Eks Direktur Keuangan BUMD Beltim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi |
|
|---|
| Mantan Dirut Tersangka Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Dititip ke Lapas Cerucuk, Ditahan 20 Hari |
|
|---|
| Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Bakal Jerat Tersangka Baru, Rita: Tunggu Penggembangan |
|
|---|
| Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Jerat Mantan Dirut Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 15 Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241002-Kasus-Korupsi-Pengelolaan-Keuangan-BUMD-Belitung-Timur.jpg)