Mantan Dirut BUMD Beltim Jadi Tersangka

Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Jerat Mantan Dirut Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 15 Saksi

Kejari Belitung Timur telah memeriksa 15 orang sebelum menetapkan mantan Dirut BUMD Belitung Timur

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Tersangka SL mantan Dirut BUMD Belitung Timur saat dibawa petugas Kejari Belitung Timur menuju mobil untuk diantar ke LP Kelas II B Tanjungpandan di Cerucuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/10/2024). 

POSBELITUNG.CO - Dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur)  telah menjerat SL yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Belitung Timur periode 2015-2019 menjadi tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur telah memeriksa 15 orang sebelum menetapkan mantan Dirut BUMD Belitung Timur periode 2015-2019, SL sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti mengungkapkan SL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur pada periode 2015-2019.

"Yang bersangkutan juga hari ini jadi saksi.

Namun, saat diperiksa tim penyidik menemukan dua alat bukti sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Rita dalam konferensi persnya, Rabu (2/10/2024).

Kejari Belitung Timur menaksir kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi BUMD Beltim ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Rita menjelaskan tersangka SL diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal yang diterima BUMD Beltim yang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Kendati telah menerima suntikan modal sebesar itu, namun perusahaan tidak menghasilkan keuntungan.

Menurut Rita, adanya penyalahgunaan keuangan semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut BUMD Belitung Timur, SL ditetapkan penyidik Kejari Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi menyangkut pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur atau BUMD Belitung Timur periode 2015-2019.

SL merupakan Dirut BUMD Belitung Timur periode 2015-2019 di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim jaksa penyidik Kejari Belitung Timur menemukan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Penetapan mantan Dirut BUMD Belitung Timur yaitu SL sebagai tersangka ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan saat konferensi pers di Ruang Pertemuan Kejari Belitung Timur, Rabu (2/10/2024).

Rita menjelaskan tersangka SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.

SL ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved