Mantan Dirut BUMD Beltim Jadi Tersangka
Mantan Dirut Tersangka Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Dititip ke Lapas Cerucuk, Ditahan 20 Hari
Mantan Dirut BUMD Belitung Timur, yaitu SL (55) dititipkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Mantan Dirut BUMD Belitung Timur, yaitu SL (55) yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur) tahun 2015-2019 akhirnya dititipkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/10/2024).
Tim penyidik Kejari Belitung Timur sebelumnya menetapkan Dirut BUMD Belitung Timur periode 2015-2019 berinisial SL menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp2,1 miliar.
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti mengatakan demi kelancaran proses penyidikan, tersangka SL akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka SL akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran tahapan hukum selanjutnya," kata Rita dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kejari Beltim, Rabu (2/10/2024).
SL ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kelalaian dalam jabatan sebagai dirut dalam perusahaan sehingga tidak menghasilkan keuntungan untuk pembangunan daerah.
Dari hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD Belitung Timur TA 2015-2019, direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.
SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Kondisi ini membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
"Perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Rita.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur) periode 2015-2019 yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur diperkirakan akan kembali menjerat tersangka baru pasca penetapan SL (55) mantan Dirut BUMD Belitung Timur menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti memastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Beltim atau PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019.
Rita mengungkapkan hal itu saat konferensi pers penetapan tersangka Dirut BUMD Beltim periode 2015-2019, SL (55) pada Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, seluruh direksi dan jajaran BUMD Beltim telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sebanyak 15 orang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.
Dirut BUMD Belitung Timur
kasus korupsi
BUMD Beltim
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
PT Pembangunan Belitung Timur
Kejari Belitung Timur
Rita Susanti
Runningnews
Posbelitung.co
| Update Kasus Korupsi BUMD Beltim, Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Kedua, 15 Saksi Diperiksa |
|
|---|
| Kejari Belitung Timur Tetapkan Eks Direktur Keuangan BUMD Beltim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Bakal Jerat Tersangka Baru, Rita: Tunggu Penggembangan |
|
|---|
| Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Jerat Mantan Dirut Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 15 Saksi |
|
|---|
| Breaking news: Mantan Dirut BUMD Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Beltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241002-Mantan-Dirut-BUMD-Belitung-Timur.jpg)