Mantan Dirut BUMD Beltim Jadi Tersangka

Mantan Dirut Tersangka Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur Dititip ke Lapas Cerucuk, Ditahan 20 Hari

Mantan Dirut BUMD Belitung Timur, yaitu SL (55) dititipkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Tersangka SL mantan Dirut BUMD Belitung Timur saat dibawa petugas Kejari Belitung Timur menuju mobil untuk diantar ke LP Kelas II B Tanjungpandan di Cerucuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/10/2024). Tim penyidik Kejari Belitung Timur sebelumnya menetapkan SL menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp2,1 miliar. 

POSBELITUNG.CO - Mantan Dirut BUMD Belitung Timur, yaitu SL (55) yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur) tahun 2015-2019 akhirnya dititipkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/10/2024).

Tim penyidik Kejari Belitung Timur sebelumnya menetapkan Dirut BUMD Belitung Timur periode 2015-2019 berinisial SL menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara ditaksir lebih dari Rp2,1 miliar.

Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti mengatakan demi kelancaran proses penyidikan, tersangka SL akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Cerucuk untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka SL akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran tahapan hukum selanjutnya," kata Rita dalam konferensi pers di ruang pertemuan Kejari Beltim, Rabu (2/10/2024).

SL ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kelalaian dalam jabatan sebagai dirut dalam perusahaan sehingga tidak menghasilkan keuntungan untuk pembangunan daerah.

Dari hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menemukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD Belitung Timur TA 2015-2019, direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik.

SL juga membuat pengeluaran anggaran tidak berdasarkan pada perencanaan yang dibuat sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Kondisi ini membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

"Perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Rita.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur) periode 2015-2019 yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur diperkirakan akan kembali menjerat tersangka baru pasca penetapan SL (55) mantan Dirut BUMD Belitung Timur menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti memastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Beltim atau PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019.

Rita mengungkapkan hal itu saat konferensi pers penetapan tersangka Dirut BUMD Beltim periode 2015-2019, SL (55) pada Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, seluruh direksi dan jajaran BUMD Beltim telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sebanyak 15 orang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved