Ini Pernyataan Rudianto Tjen Soal Kader PDIP Babel Imam Wahyudi Terjerat Kasus Dugaan KDRT

Imam adalah politisi PDIP yang terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Pos Belitung/Deddy Marjaya
Anggota DPR RI Fraksi PDIP dapil Babel, Rudianto Tjen. 

Didit adalah Ketua DPD PDIP Babel dan Imam merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Babel.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang menetapkan Imam Wahyudi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (26).

Polisi menetapkan tersangka anggota DPRD Babel itu, Senin (30/9/2024).

Meski begitu, penyidik Polresta belum melakukan penahanan terhadap Imam Wahyudi.

Imam terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT maksimal 5 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman.

Dia menyebutkan, penetapan tersangka Imam Wahyudi setelah dilakukan gelar perkara.

"Iya hari ini kita sudah tetapkan IW sebagai tersangka.

Sudah gelar perkara dan tetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.

AKP Riza menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Imam Wahyudi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya akan mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan yang bersangkutan.

"Belum kita lakukan penahanan karena kita baru menetapkan hari ini.

Nanti kita kirim surat SPDP ke Ketua DPRD Babel karena yang bersangkutan dewan.

Habis itu, kita kirimkan juga surat panggilan kepada yang bersangkutan dan rencana hari ini kita akan kirimkan," terangnya.

(Bangkapos.com/rifqi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved