Inilah Gaji Hakim Selama 12 Tahun, Bekerja 30 Tahun Golongan IV Dibayar Rp4 Juta Per Bulan

Hakim di sejumlah daerah di Indonesia melakukan mogok massal tanggal 7-11 Oktober 2024.

Editor: Alza
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi suasana persidangan. 

POSBELITUNG.CO - Hakim di sejumlah daerah di Indonesia melakukan mogok massal tanggal 7-11 Oktober 2024.

Mereka protes lantaran gaji hakim tak pernah naik selama 12 tahun.

Para hakim meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka sebagai pengadil di persidangan.

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Saat itu, peraturan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengutip dari Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

 “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Gaji hakim

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60 ribu setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 3.144.00.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved