Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim, Terendah Rp2 Juta Per Bulan, Tak Naik Selama 12 Tahun

Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Editor: Alza
Pixabay.com
Ilustrasi uang untuk membayar gaji. 

POSBELITUNG.CO - Inilah daftar gaji hakim di Indonesia.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto Presiden terpilih memberikan angin segar bagi hakim.

Prabowo memberikan sinyal akan menaikkan gaji hakim, saat melakukan komunikasi melalui telepon dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Selasa (8/10/2024).

Saat itu, Sufmi Dasco tengah menerima sejumlah hakim di gedung DPR, yang mengeluh soal gaji mereka tak naik selama 12 tahun.

Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Saat itu, peraturan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengutip dari Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Hak-hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

 “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Gaji hakim

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60 ribu setiap tahunnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved