Berita Bangka Selatan
9 Pengendara di Bangka Selatan Terjaring Razia Gegara Tak Bayar Pajak, 4 Pengendara Bayar di Tempat
Dari 9 pengendara yang terjaring razia karena menunggak bayar pajak di Bangka Selatan, sebanyak 4 pengendara langsung membayar pajak di tempat.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 17 pengendara kendaraan bermotor, roda dua, roda empat maupun roda enam, terjaring razia gabungan di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari 17 pengendara yang terjaring razia, 9 pengendara di antaranya karena menunggak bayar pajak.
Sekadar informasi, razia gabungan itu dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Wilayah I Toboali, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja hingga Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan.
Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Wilayah I Toboali, A'ang Solihin mengatakan, razia gabungan ini untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak bayar atau terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Tertibnya masyarakat membayar pajak, mereka tentu ikut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan di daerah," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (21/10/2024).
Ia mengungkapkan, dari 9 pengendara yang terjaring razia karena menunggak bayar pajak, sebanyak 4 pengendara langsung membayar pajak di tempat.
Satu unit kendaraan diberikan dispensasi.
Sementara 4 unit kendaraan lainnya merupakan nomor polisi luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga tidak dapat ditindak guna membayar pajaknya.
Pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan mutasi kendaraan dan tetap dikenakan sanksi.
Seperti regulasi berlaku satu bulan saat kendaraan memasuki wilayah tertentu, pemilik kendaraan wajib memindahkan atau mutasi alamat kendaraannya terdaftar.
"Nanti biayanya akan lebih kecil dibandingkan sudah berbulan-bulan di sini. Misalnya sampai enam bulan atau satu tahun biaya mutasi lebih besar," jelas A'ang.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah mengadakan program pemutihan pajak terhitung sejak tanggal 1 Oktober hingga 21 Desember 2024 mendatang.
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Melalui kebijakan ini pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak, agar melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda yang besar.
| Kisah Esti Mengubah Toko Pulsa Jadi Pusat Transaksi Warga di Desa Tepus Bangka Selatan |
|
|---|
| Delapan Aset Bos Timah Afat Disegel, Kejari Basel Buru Aset Tersangka Tata Kelola Timah Rp4,16 T |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Bareskrim Lagi, Asui Bos Timah Selundupan ke Malaysia Masih Misterius |
|
|---|
| Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri hingga Berdarah Dipicu Cemburu |
|
|---|
| Masuk DPO, Polisi Sebar Tampang dan Ciri-ciri Pelaku Kekerasan Anak di Bangka Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241021-Razia-gabungan-di-Bangka-Selatan.jpg)