Pos Belitung Hari Ini
Sandra Dewi Ngaku Tiap Tahun Dibelikan iPhone oleh Harvey Moeis
Sandra Dewi mengaku ia sering melarang Harvey Moeis untuk memberi hadiah. Namun, bukan berarti Harvey tidak pernah memberi hadiah.
Sandra Dewi mengatakan suaminya, Harvey Moeis, sempat memberikan uang ganti rugi ke toko pemberi dua tas yang dipromosikannya (endorse).
Uang ganti rugi dari Harvey untuk dua tas itu senilai Rp 345 juta.
Sandra mengatakan ganti rugi itu diberikan karena dia tak mampu menyelesaikan kewajiban endorse lantaran mengalami sakit kulit rosacea.
“Jadi tas ini di-endorse, Yang Mulia, tapi ada dua tas branded itu, saya 6 September 2021 kena penyakit kulit rosacea sampai sekarang. Itu penyakit kulit yang tidak bisa disembuhkan. Jadi saya pernah berobat ke Singapura, jadi saya ada dua tas yang suami saya ganti rugi endorse-nya karena saya tidak bisa menyelesaikan endorsement itu di batas waktu yang kami janjikan,” kata Sandra.
Ia mengaku harus berobat ke Singapura saat mengalami rosacea tersebut.
Dia mengatakan dokter memintanya istirahat selama tiga bulan sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban foto endorse dua tas tersebut.
“Tapi di-endorse, dan yang punya toko tidak mau diganti, tapi karena saya tidak boleh stres, karena waktu itu saya disuruh istirahat sekitar tiga bulan oleh dokter di Singapura. Jadi beliau mengatakan saya harus istirahat selama tiga bulan sampai kulit saya membaik, jadi saya buat minta izin tidak bekerja dan ada dua tas yang tidak bisa saya selesaikan tanggung jawab bekerjanya,” ungkapnya.
Sandra mengaku memiliki bukti saat sakit kulitnya itu kumat dan berobat ke Singapura.
Dia mengatakan penyakit kulit itu membuat mukanya dipenuhi nanah saat stres dan daya imunnya menurun.
“Kemudian ketika saya kumat karena rosacea ketika saya stres imun saya turun, muka saya langsung penuh nanah. Saya punya bukti fotonya, saya berobat ke Singapura kemudian dokter bilang tidak boleh stres karena saya sudah tiga tahun mengalami penyakit ini,” ujar Sandra.
Ketua majelis hakim mendalami nilai ganti rugi yang ditransfer Harvey terkait endorse dua tas yang juga disita Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Sandra mengatakan nilainya Rp 150 juta dan Rp 195 juta.
“Yang bayar siapa?” tanya hakim. “Suami,” jawab Sandra.
“Berapa?” tanya hakim. “Seharga tas itu,” jawab Sandra.
“Berapa?” tanya hakim. “Yang Chanel Rp 150 (juta), Yang Mini Lindy Rp 195 (juta) kayaknya,” jawab Sandra.
(tribunnews.com/kcm)
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.