Kalender 2025

Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Sepanjang kalender Januari 2025 setidaknya terdapat tiga tanggal merah dan satu libur cuti bersama.

Editor: Kamri
Canva
Sepanjang kalender Januari 2025 ini setidaknya ada tiga tanggal merah dan satu libur cuti bersama. Ketetapan tanggal merah dan cuti bersama kalender Januari 2025 ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

POSBELITUNG.CO - Kalender Januari 2025 lengkap dengan tanggal merah dan cuti bersama bertepatan dengan peringatan hari-hari besar menjadi informasi untuk menikmati hari libur nasional di bulan pertama 2025.

Tanggal merah dalam rangka hari libur nasional kalender Januari 2025 ini mencakup tanggal-tanggal penting, diantaranya Tahun Baru Masehi, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Hari libur nasional ini mempunyai makna baik dari segi agama, budaya, maupun sejarah.

Sepanjang kalender Januari 2025 ini setidaknya ada tiga tanggal merah dan satu libur cuti bersama.

Ketetapan tanggal merah dan cuti bersama kalender Januari 2025 ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berikut tanggal merah pada kalender Januari 2025:

- 1 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi

- 27 Januari 2025 (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 29 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Berikut cuti bersama pada kalender Januari 2025:

- 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Tanggal Merah Kalender Januari 2025

  • Tahun Baru 2025 Masehi (1 Januari 2025)

Tahun Baru 2025 merupakan awal tahun Masehi yang di Indonesia ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka libur nasional 2025 untuk merayakan penyambutan tahun baru.

Libur nasional Tahun Baru 2025 untuk menyambut pergantian dari tahun 2024 ke tahun baru 2025.

Tanggal merah perayaan Tahun Baru 2025 ini ditetapkan jatuh pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025.

  • Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari 2025)

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu momentum yang ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved