Opini

Darurat Etika Pertambangan di Bumi Timah Bangka Belitung

Etika ini mengajarkan kita untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat, dan mengejar keuntungan secara adil

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Ist
Sabina Aulia Istiazah 

Oleh : Sabina Aulia Istiazah

SEMAKIN merebaknya aktivitas penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai titik kritis yang mengkhawatirkan, dimana situasi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan tetapi juga menunjukkan adanya krisis etika yang mendalam dalam praktik pertambangan di bumi serumpun sebalai ini.

Kondisi darurat ini tercermin dari maraknya penambangan ilegal yang seolah-olah tak terbendung, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif dan mengabaikan prinsip-prinsip etika pertambangan yang seharusnya menjadi pedoman moral bagi setiap pelaku industry, baik perusahaan besar maupun penambang lokal.

Etika ini mengajarkan kita untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat, dan mengejar keuntungan secara adil dan berkelanjutan. Sayangnya, prinsip-prinsip etika pertambangan ini telah terabaikan.

Sebagai provinsi yang kaya akan timah, Bangka Belitung seharusnya bisa menjadi model pengelolaan tambang yang berkelanjutan, namun kenyataannya justru menjadi potret buram tata kelola pertambangan nasional.

Di tengah hiruk pikuk aktivitas penambangan yang tak terkendali, kita menyaksikan bagaimana nilai-nilai etika pertambangan seakan tenggelam dalam pusaran kepentingan ekonomi jangka pendek.

Dalam etika pertambangan, aktivitas penambangan seharusnya memperhatikan tiga aspek utama: keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepatuhan hukum. Sayangnya, praktik penambangan ilegal yang marak terjadi telah mengabaikan ketiga aspek tersebut.

Para penambang ilegal, yang sebagian besar adalah masyarakat lokal, terjebak dalam dilema antara memenuhi kebutuhan hidup dan mematuhi regulasi yang ada.

Mereka seringkali beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, mengabaikan standar keselamatan kerja, dan melanggar regulasi yang berlaku. Namun, yang lebih memprihatinkan lagi adalah bagaimana situasi ini telah menciptakan budaya ketidakpatuhan terhadap hukum yang semakin mengakar.

Berbicara tentang dampak, kerusakan lingkungan yang terjadi sungguh memprihatinkan. Pertambangan ilegal di Bangka Belitung tak hanya merusak hutan bakau dan mencemari sungai, tetapi juga telah menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, lubang-lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga juga telah menciptakan danau-danau artificial yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Belum lagi, pencemaran air tanah akibat penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan telah mengancam ketersediaan air bersih di berbagai wilayah.  

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat ada 167.065 hektar lahan kritis yang ada di Bangka Belitung, dan sekitar 70 persen dari lahan kritis di provinsi ini disebabkan oleh aktivitas penambangan, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam.

Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip etika lingkungan yang mengajarkan kita untuk menjaga keseimbangan alam demi generasi mendatang.

Lebih jauh lagi, praktik pertambangan ilegal ini telah menciptakan lingkaran yang sulit diputus. Ketika satu area pertambangan ilegal berhasil ditutup, area baru segera muncul di tempat lain.

Sementara itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin meluas, dan konflik sosial antara berbagai pemangku kepentingan semakin meruncing. Meskipun para penambang mendapatkan keuntungan jangka pendek, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jakan menghambat potensi pengembangan sektor lain seperti pertanian dan pariwisata.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved