KPU Kota Pangkalpinang Catat 234 Masyarakat Ajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

Masyarakat yang mengajukan pindah memilih itu memiliki beberapa alasan yang beragam

|
Istimewa
Ilustrasi Pilkada. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mencatat sebanyak adanya 234 orang mengajukan pindah memilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Sesuai dengan berita acara pleno rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Kota Pangkalpinang yang digelar pada 30 Oktober 2024 lalu, jumlah tersebut terbagi menjadi 116 pemilih mengajukan pindah memilih masuk ke Kota Pangkalpinang dan 118 lainnya melakukan proses pindah memilih keluar dari Kota Pangkalpinang.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Tri Pertiwi menyebutkan, masyarakat yang mengajukan pindah memilih itu memiliki beberapa alasan yang beragam.

"Ada yang awalnya dari Provinsi lain, kemudian sudah pindah domisili ke Kota Pangkalpinang kemudian mereka mengajukan pindah memilih. Ada juga yang mengajukan pindah memilih antar Kecamatan dalam satu lingkup Kota Pangkalpinang juga termasuk dalam daftar pemilih pindahan," ujar Tri Pertiwi, Jumat (1/11/2024).

Tri Pertiwi menjelaskan, proses layanan pindah memilih itu sebelumnya telah dilayani pada 50 posko yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, deretan posko-posko tersebut berada di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tujuh Kecamatan, Kantor KPU Kota dan 42 Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang.

"Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir misalnya sedang bertugas di tempat lain saat Pilkada nanti kalau mau mengurus langsung datang ke Kantor KPU Pangkalpinang maupun ke sekertariat PPK dan PPS di daerah masing-masing," ucapnya.

Seperti diketahui, meski proses pindah memilih untuk beberapa kategori umum sudah di tutup pada H-30 jelang pemungutan suara, KPU masih memberikan kesempatan pindah memilih bagi masyarakat dengan empat kategori khusus hingga H-7.

Empat kategori masyarakat yang bisa melakukan pindah memilih sampai dengan tujuh hari sebelum pemungutan suara Pilkada yakni pemilih terdampak bencana, pasien rawat inap beserta keluarga yang menunggu, tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), dan masyarakat yang mendapatkan tugas bekerja ke luar daerah saat hari H pemungutan suara.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved