Pos Belitung Hari Ini
Markus dan Bong Ming Ming Siap Bertarung di PSU 4 TPS di Bangka Barat
Mahkamah Konstitusi membatalkan surat Keputusan KPU Bangka Barat terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) terkait hasil penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.
MK meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Bangka Barat.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).
"Sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat," timpalnya.
MK kemudian meminta termohon yakni KPU Kabupaten Bangka Barat melaksanakan PSU pada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa tersebut.
Pencoblosan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Hidayat Arsani-Hellyana Sah Pimpin Bangka Belitung
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
KPU Siap
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, mengaku siap melaksanakan putusan MK.
"Kami KPU Bangka Barat akan melaksanakan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Mempersiapkan proses pelaksanaan PSU nantinya dan kami berharap kepada semua stakeholder dan seluruh masyarakat Bangka Barat, terus kita jaga proses ini supaya aman, damai dan lancar," kata Ketua KPU Babar, Darjiono, Senin (24/2/2025).
Dia mengatakan, saat ini KPU Bangka Barat masih menunggu surat resmi dari MK.
"Selebihnya kami masih menunggu surat resmi dari MK mengenai itu untuk kami laksanakan," imbuhnya.
Terkait daerah mana saja yang bakal dilakukan PSU, disampaikan MK untuk di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Namun, untuk memastikan itu, KPU Babar, masih menunggu putusan resmi MK.
"Kalau dibaca tadi iya. Tapi kami masih menunggu surat resminya nanti seperti apa," terangnya.
Pos Belitung Hari Ini
Pilkada 2024
Bong Ming Ming
Markus
Pilkada Bangka Barat 2024
Posbelitung.co
KPU Babar
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.