Tabel UMP 2024 dari Papua Hingga Aceh, Ini Gambaran Jika Ada Kenaikan 10 Persen

Apakah akan ada kenaikan atau tetap sama dengan UMP 2024, diputuskan pada 24 November 2024.

Editor: Alza
Bangkapos.com
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan UMP nasional tahun 2025 pada 24 November mendatang. Hanya saja, pemerintah belum bisa memastikan adanya kenaikan UMP atau tidak. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah sedang menggodok Upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Apakah akan ada kenaikan atau tetap sama dengan UMP 2024, diputuskan pada 24 November 2024.

Dilansir dari kontan.co.id, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menuntut adanya kenaikan UMP 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Pertimbangan KSPI yaitu dalam lima tahun terakhir, para buruh tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan atau tidak sebanding dengan lonjakan inflasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menjelaskan penetapan upah minimum seharusnya bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP harus disesuaikan dengan sistem dan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.

Diketahui bahwa kenaikan upah pekerja/buruh sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 diperoleh melalui formula upah minimum yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan “α”.

Indeks tertentu yang dicantumkan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, dipertimbangkan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2024 di Indonesia

Berikut ini daftar UMP 2024 dan 2023 di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah dikutip dari Kompas.com:

1. DKI Jakarta UMP 2024 = Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen), UMP 2023 = Rp 4.901.798.

2. Papua UMP 2024 = Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen), UMP 2023 = Rp 3.864.696.

3. Papua Selatan UMP 2024 = Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen), UMP 2023 = Rp 3.864.696.

4. Papua Pegunungan UMP 2024 = Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen), UMP 2023 = Rp 3.864.696.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved