Kasus Korupsi Timah
Inilah Penyebab Hakim Geram pada Harvey Moeis, Saat Ditanya Berapa Dana CSR Smelter Timah
Dia menilai ucapan yang keluar dari mulut Harvey Moeis seperti sudah diatur sebelumnya.
POSBELITUNG.CO - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sempat kesal pada terdakwa Harvey Moeis.
Hakim Anggota Alfis Setyawan geram Harvey Moeis memotong pertanyaannya.
Dia menilai ucapan yang keluar dari mulut Harvey Moeis seperti sudah diatur sebelumnya.
Kejadian itu terungkap dalam sidang kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2024).
Terdakwa saat itu, Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Alias Aon.
Lalu Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.
Mulanya Hakim Anggota Alfis Setyawan tengah bertanya soal berapa minimum dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Harvey dari sumbangkan 4 perusahaan smelter swasta.
"Sekali penerimaan berapa jumlahnya," tanya Hakim.
"Macam-macam Yang Mulia," jawab suami aktris Sandra Dewi ini.
"Paling minimum berapa," tanya Hakim.
"Tidak ada minimum Yang Mulia," kata Harvey.
"Enggak, yang saudara terima?" ujar Hakim yang kemudian langsung dipotong oleh Harvey.
Hakim yang geram pertanyaannya dipotong Harvey lantas menegur suami dari artis Sandra Dewi tersebut.
Hakim Alfis langsung meminta agar Harvey terlebih dahulu mendengarkan pertanyaannya hingga selesai baru kemudian berbicara.
"Makanya dengarkan dulu pertanyaannya jangan langsung nyerocos aja, kayak udah disetting saudara ini mau ngomong apa.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah.jpg)