Berita Belitung Timur
Penyidik Ungkap Indikasi Peran DGR di Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur 2015-2019
Kali ini, penyidik mengungkap indikasi peran DGR dalam dugaan kasus korupsi BUMD Belitung Timur 2015-2019 tersebut.
POSBELITUNG.CO – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur untuk periode tahun 2015-2019 kembali bergulir.
Kali ini, penyidik mengungkap indikasi peran DGR dalam dugaan kasus korupsi BUMD Belitung Timur 2015-2019 tersebut.
DGR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul SL mantan direktur utama pada periode tersebut sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti mengemukakan dalam penyidikan kasus tersebut ditemukan indikasi DGR bersama SL mencairkan dana kegiatan tanpa didasari dokumen perencanaan bisnis yang memadai.
Menurur Rita, pengeluaran anggaran kegiatan dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal itu mengakibatkan kerugian perusahaan.
Selain itu, perbuatan itu dinilai melanggar prinsip good corporate governance.
"Modal yang seharusnya dikelola untuk keuntungan perusahaan justru mengakibatkan kerugian yang berdampak pada keuangan daerah," ungkap Rita Susanti didampingi Kasi Intel Kejari Belitung Timur, Ahmad Muzayyin, Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019.
Kali ini, penyidik menetapkan DGR sebagai tersangka menyusul SL yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka..
DGR merupakan Direktur Keuangan BUMD Belitung Timur pada periode itu.
Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP – 58/L.9.14/Fd.2/11/2024.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, diperoleh melalui proses penyidikan.
Menurut Rita, DGR sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi dan statusnya berubah menjadi tersangka setelah penyidik menguatkan bukti-bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 miliar itu.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Kasus Korupsi BUMD Belitung Timur 2015-2019
PT Pembangunan Belitung Timur
Kejaksaan Negeri Belitung Timur
Rita Susanti
tindak pidana korupsi
Posbelitung.co
| KONI Beltim Akui Anggaran Porprov VII Masih Kurang Rp1 Miliar |
|
|---|
| RDP Porprov Beltim Alot, Dewan Penasihat PSSI Usul Tak Usah Berangkat |
|
|---|
| Pencarian Pemancing Hilang di Selat Karimata Masuki Hari Ketiga, Area Penyisiran Diperluas |
|
|---|
| Fasilitasi Relokasi Meja Goyang, Wabup Beltim Minta Eksekusi Segera Tanpa Picu Kegaduhan |
|
|---|
| Wartawan Berkompeten Penting untuk Hasilkan Karya Jurnalis yang Berkualitas Bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241104-Tersangka-kasus-dugaan-korupsi-BUMD-Beltim-DGR.jpg)