Reaksi Alwin Albar Mantan Dirops PT Timah Tbk Saat Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar

Dengan tangan terlipat di atas kedua paha, saat JPU membacakan isi tuntutan, Alwin Albar terlihat hanya bisa menundukkan kepalanya.

|
Editor: Alza
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar ketika ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejati Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar dituntut 14 tahun penjara, Selasa (5/11/2024).

Dia tertunduk lesu saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa,” kata JPU dari Kejari Bangka Tengah, Wayan Indra Lesmana di ruang sidang Tirta Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Alwin Albar dijerat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant di wilayah Tanjung Gunung dan pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur milik PT Timah Tbk tahun 2017-2019 senilai Rp 29,2 miliar.

Dengan tangan terlipat di atas kedua paha, saat JPU membacakan isi tuntutan, Alwin Albar terlihat hanya bisa menundukkan kepalanya.

Alwin yang mengenakan kemeja berwarna biru muda dan celana panjang hitam itu, terlihat tak menunjukkan ekspresi wajah yang berlebih.

Ia hanya diam dengan mimik muka yang datar.

Usai jaksa membacakan nota tuntutan, saat hendak meninggalkan ruang persidangan pun Alwin hanya diam.

Terlihat juga sang istri yang duduk di kursi pengunjung bergegas meninggalkan ruang sidang usai JPU membacakan tuntutan.

Alwin akhirnya beranjak keluar dari ruang persidangan tanpa memberikan ekspresi sedikit pun. 

Ia kemudian masuk ke dalam ruang tahanan sementara pengadilan.

Tak lama kemudian penasihat hukum Alwin mendatangi terdakwa di ruang tahanan.

Lima menit kemudian, Alwin terlihat keluar dari ruang tahanan menuju mobil tahanan.

Sekitar pukul 17.10 WIB, mobil tahanan yang ditumpangi Alwin meninggalkan halaman Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, menuju Lapas Kelas II A Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, tempat dia ditahan.

Sedianya, persidangan dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB, namun molor dan baru dimulai pada pukul 15.37 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved