Kasus Vina Cirebon
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
POSBELITUNG.CO - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, sidang PK digelar di Pengadilan Cirebon dan menyita perhatian publik.
Vina Cirebon dan pacarnya, Eki menjadi korban di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Awalnya kasus tersebut ditetapkan sebagai kecelakaan tunggal, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, beberapa hari kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan delapan orang inilah yang dianggap bermasalah hingga sampai PK.
Pasalnya, pihak pemohon PK menyatakan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki karena kematian korban akibat kecelakaan tunggal.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, mengonfirmasi berkas PK untuk lima terpidana dalam kasus tersebut telah resmi dikirimkan ke MA melalui sistem elektronik pengadilan pada akhir Oktober 2024.
Dalam wawancara di kantornya pada Jumat (8/11/2024), Agus Ardianto menjelaskan bahwa berkas PK untuk empat terpidana—Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Suprianto—dikirim pada 28 Oktober 2024.
Sementara itu, berkas PK untuk Sudirman baru dikirim pada 1 November 2024 karena keterlambatan dalam pengumpulan berkas.
Kasus Vina, yang sempat menghebohkan masyarakat, kini memasuki tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, sebagai langkah terakhir dalam upaya hukum bagi para terpidana.
Pengiriman berkas PK merupakan salah satu bagian dari proses panjang yang harus dilalui oleh setiap terpidana yang ingin mengajukan upaya hukum kembali setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Agus Ardianto juga menegaskan setelah pengiriman berkas, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya mengambil keputusan akhir.
Keputusan MA nantinya akan menjadi penentu apakah para terpidana dapat memperoleh keringanan atau bahkan pembatalan hukuman mereka.
Dengan dimulainya proses peninjauan kembali ini, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Vina—baik pengacara, keluarga, maupun masyarakat—akan menunggu dengan penuh harapan akan hasil dari Mahkamah Agung.
Proses ini menandakan meskipun pengadilan telah memberikan putusan, upaya hukum para terpidana belum berakhir.
Masih ada kemungkinan untuk mendapatkan keadilan yang lebih sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.
Pengakuan Aep
Pihak saksi kasus Vina, Aep, mengklaim kesaksiannya selama ini benar dan telah diuji dalam persidangan pada 2016.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep, Dr Nr Indriati, beberapa waktu lalu.
Indriati mempertanyakan mengapa para terpidana tidak membantah kesaksian Aep pada persidangan 2016 silam, jika kesaksian tersebut tidak benar.
"Oh, kalau tadi dari ahli mata, monggo, kalau dari segi ilmiah, gitu kan melihat seperti itu.
Tetapi yang pasti dia menyatakan kesaksian seperti itu dan kesaksian itu sudah diuji," ujarnya dalam kanal YouTube Diskursus Net beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut, putusan pada 2016 silam, telah melalui proses yang panjang, sehingga minim jika ada kekeliruan.
Jutek mengungkapkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap ayah salah satu terpidana, yakni ayah Eka Sandi.
Pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso membeberkan kondisi pemerksaan saat ini serta soal Iptu Rudiana.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah memanggil salah satu saksi dalam dugaan penganiayaan terpidana kasus Vina.
Jutek mengungkapkan, pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap ayah salah satu terpidana, yakni ayah Eka Sandi. (*)
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
![]() |
---|
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Marliana Kakak Vina Cirebon Terkejut Pukul 22.14 Adiknya Masih Hidup, Baru Tahu Setelah 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.