Kasus Vina Cirebon

Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana, Aep, dan Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Ilustrasi foto Iptu Rudiana (kiri), Aep (tengah), dan Dede saksi kasus Vina Cirebon dan Eki. 

POSBELITUNG.CO - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru.

Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana, Aep, dan Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi.

Mereka dituduh memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon dan Eki.

Akibat kesaksian tiga orang ini, tujuh warga Cirebon masuk penjara seumur hidup.

Iptu Rudiana adalah ayah almarhum Eki, yang ikut tewas bersama Vina Cirebon.

Aep merupakan pekerja di pencucian mobil yang mengaku melihat para terpidana mengejar Vina dan Eki.

Lalu, Abdul Pasren orang yang membantah, pada malam kejadian, para terpidana tidur di rumah anaknya, Kahfi.

Padahal, banyak saksi yang melihat para terpidana bersama Kahfi tidur di rumah tersebut.

Pelapor tiga orang ini adalah pengacara terkenal di Kota Bandung, Jutek Bongso.

Kesaksian Nining, pemilik warung di Cirebon yang dipakai nongkrong para terpidana, mematahkan keterangan tiga orang tersebut.

Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana, Aep dan Ketua RT Abdul Pasren. 

Lantaran laporan palsu tiga orang itu, tujuh terpidana divonis pidana seumur hidup. 

Berdasarkan penelusuran SURYA.co.id, Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup dikenal di Kota Bandung.

Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.

Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup aktif dalam menangani kasus-kasus besar, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved