Kasus Vina Cirebon

Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa

Vina dan Muhammad Rizky alias Eki tewas di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2016.

Editor: Alza
Kolase tribunbogor.com
Kisah Afifullah soal para terpidana Vina Cirebon yang disiksa polisi karena dituduh membunuh anak Iptu Rudiana. 

POSBELITUNG.CO - Tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki, menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak  permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Vina dan Muhammad Rizky alias Eki tewas di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2016.

Dua korban ditemukan di Jembatan Talun Cirebon, yang awalnya disangka korban kecelakaan. 

Para terpidana adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana.

Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.

Tetap dipenjara seumur hidup

Tujuh perpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki tetap dipenjara seumur hidup.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved