Info UMP Bangka Belitung 2025 Jadi Rp4 Juta Jika Naik 10 Persen

Simulasi kenaikan 10 persen di berbagai provinsi, termasuk Bangka Belitung, menjadi langkah awal dalam pengaturan struktur upah yang proporsional

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi uang rupiah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal kuat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sekitar 10 persen, termasuk untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jika kenaikan ini terwujud, UMP Bangka Belitung yang saat ini berada di angka Rp3.640.000 pada tahun 2024 akan naik menjadi sekitar Rp4.004.000 di tahun 2025.

Yassierli mengungkapkan bahwa meskipun formulasi penentuan UMP masih dalam tahap penyusunan, kenaikan upah minimum menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja sembari memperhatikan kepentingan dunia usaha," ujarnya dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit, yang melibatkan serikat buruh dan pengusaha, guna menyusun aturan pengupahan yang lebih seimbang dan adil.

Dalam dua rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional, Kementerian telah membahas struktur upah yang mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak (KHL), termasuk makanan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.

Langkah kenaikan UMP ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah memulihkan komponen KHL dalam struktur upah.

MK menegaskan bahwa upah pekerja harus mampu memenuhi kebutuhan wajar bagi mereka dan keluarganya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di Bangka Belitung, pemerintah menjadwalkan penetapan upah terbaru ini paling lambat pada 21 November 2024, dengan pemberlakuan mulai 1 Januari 2025.

Simulasi kenaikan 10 persen di berbagai provinsi, termasuk Bangka Belitung, menjadi langkah awal dalam pengaturan struktur upah yang lebih proporsional.

Jika UMP 2025 mengalami kenaikan 10 persen, berikut ini simulasi perkiraan UMP di sejumlah provinsi:

UMP Sumatera Utara 2025

  • UMP 2024: Rp 2.809.915
  • Simulasi UMP 2025: Rp 3.090.906

UMP Aceh 2025

  • UMP 2024: Rp 3.460.672
  • Simulasi UMP 2025: Rp 3.806.739

UMP Jambi 2025

  • UMP 2024: Rp 3.037.121
  • Simulasi UMP 2025: Rp 3.340.833

UMP Bangka Belitung 2025

  • UMP 2024: Rp 3.640.000
  • Simulasi UMP 2025: Rp 4.004.000

UMP Jawa Timur 2025

  • UMP 2024: Rp 2.165.244,30
  • Simulasi UMP 2025: Rp 2.381.768

UMP Nusa Tenggara Barat 2025

  • UMP 2024: Rp 2.444.067
  • Simulasi UMP 2025: Rp 2.688.473
Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved