Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Terima Transfer Uang dari Bos Smelter

Hal itu terungkap dalam bukti transaksi melalui SMS, antara bank dengan Amir Syahbana.

Editor: Alza
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Amir Syahbana dan Suranto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). untuk tiga terdakwa yakni mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo. Tribunnews/Jeprima 

POSBELITUNG.CO - Mantan Kadis ESDM Babel Amir Syahbana menerima kiriman uang melalui transfer bank dari bos smelter timah.

Hal itu terungkap dalam bukti transaksi melalui SMS, antara bank dengan Amir Syahbana.

Nomor HP di dalam pesan SMS dari bank itu, mengarah pada Achmad Albani.

Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Bukti transaksi itu melibatkan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana.

Hal ini terkuak dalam sidang lanjutan korupsi tata niaga timah yang menjerat bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie.

Lalu Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung, dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024), terungkap bukti Short Message Service (SMS) atau pesan singkat.

Bukti pesan singkat tersebut dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ahli Digital Forensik Deni Sulistyantoro.

Deni merupakan Ahli Digital Forensik yang ditunjuk penyidik Kejaksaan Agung untuk mengesktraksi barang bukti elektronik yang disita dari para terdakwa kasus korupsi timah.

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi Deni perihal bukti elektronik berupa ponsel.

"Ini ada lagi DE 014 Case yang di mana di sini ada notif messages from BCA to All time stand content, nah itu apakah ahli bisa menjelaskan?" tanya Jaksa.

Deni menerangkan bahwa notifikasi pesan dari bank itu dirinya dapatkan saat melakukan proses pemeriksaan terhadap ponsel yang dimiliki Amir Syahbana.

Adapun dalam satu sampel, kata Deni, terdapat notifikasi berupa SMS dari bank swasta pada 13 Februari 2019 pukul 16.05 WIB.

"Ini konten yang di SMS-nya transfer -CR nomor rekening 041048174 nilainya Rp 15 juta cap 000 keteranganya survei Achmad Albani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved