Kronologi Siswi SMP Padang Sidimpuan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Versi Orang Tua dan Polisi

Perkara itu bermula ketika S mendapat kiriman video syur dari teman prianya, R atau MRST (17).

Editor: Alza
Istimewa
Siswi SMP di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara jadi tersangka usai dikirimkan video syur oleh teman prianya. 

"Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Kami sudah melakukan mediasi tiga kali dan dua kali diversi, namun kesepakatan belum tercapai.

Hari ini, kami kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," ungkap Hadi Wahyudi menanggapi video viral yang beredar di media sosial, Selasa (12/11/2024).

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Padang Sidimpuan.

Laporan pertama dilayangkan pada 24 Mei 2024 oleh TSP ayah S, yang melaporkan MRST.

Laporan kedua terjadi pada 20 Juni 2024 oleh JT, yang melaporkan SRP.

Menurut Hadi, kronologi kasus ini bermula pada 13 April 2024, ketika SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST melalui pesan pribadi.

MRST, yang merasa terganggu, kemudian mengirimkan video dirinya di kamar mandi hotel kepada SRP. 

SRP melihat video tersebut bersama beberapa orang lain, termasuk SP (abang SRP) dan saksi ZM.

Video yang beredar akhirnya sampai kepada SP dan FS, mantan pacar MRST.

"Kedua orang tua, yang mengetahui video tersebut tersebar, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Sidimpuan," lanjutnya.

Penyidik Polres Padang Sidimpuan kemudian mencoba menengahi masalah ini dengan mediasi, namun kesepakatan tidak tercapai.

Orang tua SRP meminta ganti rugi, sementara orang tua MRST tak mampu.

Pada 7 November 2024, setelah gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Sumut, disimpulkan penyelesaian sebaiknya dilakukan dengan cara kekeluargaan.

Meski begitu, orang tua SRP bersikeras agar kasus ini dilanjutkan.

Hadi Wahyudi menambahkan, karena kedua belah pihak yang terlibat masih di bawah umur, proses penyidikan sementara ini dihentikan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved