Tabel Kenaikan Gaji PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV Perkiraan 8 Persen dari Gaji Pokok

Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu

Editor: Kamri
Kolase Tribuntimur.com
Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu. Setidaknya dapat dihitung kisaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan gaji PNS 2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Faktanya, hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan kenaikan ini.

Termasuk belum  bisa dipastikan kapan Presiden  Prabowo menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2025.

Gaji PNS 2025 Naik Berapa Persen?

Kenaikan Gaji PNS 2025 naik berapa persen setidaknya dapat dilihat dari kenaikan gaji PNS 2024 lalu, yaitu naik sebesar 8 persen.

Apabila kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 8 persen dari gaji pokok, setidaknya bisa diprediksi besaran gaji PNS 2025.

Setidaknya dapat dihitung kisaran kenaikan gaji tersebut berdasarkan gaji PNS  2024 per golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut kisaran gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 :

PNS Golongan I = Rp 1.685.700–Rp 2.901.400

PNS Golongan II = Rp 2.184.000–Rp 4.125.600

PNS Golongan III = Rp 2.785.700–Rp 5.180.700

PNS Golongan IV = Rp 3.287.800–Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan.

Tunjangan PNS ini diantaranya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.

Seperti halnya PNS, gaji PPPK  2025 juga diprediksi akan mengalami perubahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved