Berita Belitung Timur

Nakes di Beltim Belum Terima Tunjangan Sejak Januari 2024, Komisi III DPRD Panggil Pihak Terkait

Pjs Bupati Belitung Timur akan segera menerbitkan SK penetapan baru yang mengacu pada Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Jasa Pelayanan.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
ISTIMEWA
Komisi III DPRD Belitung Timur menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Kesehatan, tujuh Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, dan Bagian Hukum Setda Belitung Timur di Ruang Sidang DPRD, Selasa (19/11/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Nasib tenaga kesehatan (nakes) di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat sorotan tajam setelah terungkap bahwa mereka belum menerima tunjangan kapitasi dari Januari 2024. 

Kondisi ini diungkap dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Belitung Timur yang dihadiri Ketua Komisi, Akhiruddin, Wakil Ketua, Zulchaedir, dan Anggota Komisi, Oscar Habib dan Kamri, bersama Kepala Dinas Kesehatan, tujuh Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, dan Bagian Hukum Setda Belitung Timur di Ruang Sidang DPRD, Selasa (19/11/2024).

Ketua Komisi III DPRD Beltim, Akhiruddin mengungkapkan, persoalan ini muncul karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada) BLUD Puskesmas yang disahkan pada 15 November 2024 belum mengakomodasi pengelolaan dana kapitasi untuk periode Januari hingga Oktober 2024.

Untuk mengatasi hal ini, kata Akhiruddin, Pjs Bupati Belitung Timur akan segera menerbitkan SK penetapan baru yang mengacu pada Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Jasa Pelayanan.  

“Setelah SK dan Perkada ini disahkan, kepala puskesmas memiliki tanggung jawab penting untuk segera membentuk tim perhitungan jasa pelayanan dan menyusun formulasi peraturan kepala puskesmas (perkapus). Kami harapkan proses ini selesai dalam waktu dekat dengan melibatkan konsultan dan dewan pengawas RS yang sudah berpengalaman,” kata politisi Partai Perindo itu.

Rapat tersebut menyoroti pentingnya proses pengelolaan dana kapitasi berjalan transparan dan akuntabel. 

Akhiruddin meminta kepala puskesmas untuk terbuka kepada pegawai mengenai perkembangan pengelolaan dana kapitasi guna menghindari kesalahpahaman.  

“Semua pihak harus memahami bahwa dana ini adalah hak para tenaga kesehatan. Kami berharap proses pengesahan perkapus melalui Bagian Hukum Setda Belitung Timur dapat selesai secepatnya, sehingga tunjangan kapitasi yang tertunda dari Januari hingga Oktober 2024 bisa dicairkan paling lambat awal Desember 2024,” tegasnya.  

Dalam rapat ini, enam kepala puskesmas yang hadir, kecuali Kepala Puskesmas Kelapa Kampit, mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyusun tim dan formulasi perkapus. 

Mereka optimistis proses ini dapat segera dirampungkan. 

Dengan cairnya dana kapitasi, Akhiruddin berharap kesejahteraan tenaga kesehatan di Belitung Timur akan meningkat, dan tidak ada lagi kesalahpahaman antara tenaga kesehatan dan pimpinan puskesmas.  

"Komisi III DPRD menegaskan bahwa proses ini harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Permenkes, Perkada, dan Perkapus. Selain itu, keterlibatan konsultan dan pengawas berpengalaman diharapkan dapat memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran," kata Akhiruddin

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved