Berita Bangka Belitung

NIB Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, UMKM Pangkalpinang Penyumbang Terbanyak di Bangka Belitung

Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. 

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Sekretaris DKUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Aryani menegaskan Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28.507 UMKM Pangkalpinang telah memiliki NIB per April hingga 17 November 2024. 

POSBELITUNG.CO - Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. 

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). 

Selain itu, NIB memiliki beberapa fungsi.

Di antaranya sebagai identitas pelaku usaha, tanda daftar perusahaan (TDP).

Angka pengenal impor (API), menjamin legalitas usaha.

Mempermudah proses perizinan usaha.

Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman

Kemudian membantu mendapatkan dampingan usaha atau training. 

"NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, artinya ketika kita memilih pekerjaan wirausaha jadi sudah difasilitasi oleh pemerintah jika sudah ada NIB," jelas Sekretaris DKUKM Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, Senin (18/11/2024). 

"Kemudahan yang diberikan pemerintah pusat dengan memiliki NIB bisa banyak yang didapatkan.

Termasuk sertifikasi halal dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), peran pemerintah mendukung dan menfasilitasi UMKM, yang selama tidak terdata menjadi terdata," jelas Riza lagi. 

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memaksimalkan potensi usahanya dengan NIB

"Tentunya kita sudah melakukan jemput bola langsung ke masyarakat, mengajak dan mengajarkan bagaimana daftar NIB.

Makanya kemarin kita juga dapat penghargaan dari Kementerian, karena peran aktif mendukung usaha UMKM menjadi formal," kata Riza. 

Baca juga: Annyta Optimis Desa di Belitung Mampu Bersaing dengan Desa Wisata Lain di Indonesia 

Riza mengatakan Kota Pangkalpinang menjadi penyumbang angka terbanyak dalam jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved