Berita Bangka Belitung
NIB Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, UMKM Pangkalpinang Penyumbang Terbanyak di Bangka Belitung
Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri.
Editor:
Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Sekretaris DKUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Aryani menegaskan Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28.507 UMKM Pangkalpinang telah memiliki NIB per April hingga 17 November 2024.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28.507 UMKM Pangkalpinang telah memiliki NIB per April hingga 17 November 2024.
Total sebanyak 75.331 UMKM di Provinsi Kepulaun Bangka Belitung yang telah memiliki NIB.
Jumlah ini baru mencakup 37,67 persen dari total 199.974 UMKM yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.
"Di dalamnya termasuk kategori UMK dan non UMK, atau menengah dan besar," kata Riza Aryani.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung Maknai HUT RI, Hidayat Komitmen Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Pimpin Upacara HUT ke 80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Misteri Kebakaran Xenia di Bangka Tengah Terungkap, Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan Saat Sedot BBM |
![]() |
---|
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Bangka Belitung Hadapi Kendala Rekening hingga Dana dan Kantor |
![]() |
---|
Pasangan Kekasih Terlibat Penggelapan, Jual Motor Korban untuk Bayar Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.