Berita Bangka Belitung

NIB Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, UMKM Pangkalpinang Penyumbang Terbanyak di Bangka Belitung

Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. 

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Sekretaris DKUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Aryani menegaskan Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28.507 UMKM Pangkalpinang telah memiliki NIB per April hingga 17 November 2024. 

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28.507 UMKM Pangkalpinang telah memiliki NIB per April hingga 17 November 2024.

Total sebanyak 75.331 UMKM di Provinsi Kepulaun Bangka Belitung yang telah memiliki NIB.

Jumlah ini baru mencakup 37,67 persen dari total 199.974 UMKM yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

"Di dalamnya termasuk kategori UMK dan non UMK, atau menengah dan besar," kata Riza Aryani. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved