Sosok
Menguak Sosok Robby, Petugas Lapas Bongkar Narapidana Pesta Sabu di Lapas Ogan Ilir, Justru Disanksi
Dia dimutasi setelah menyebarkan sebuah rekaman video dugaan napi pesta narkoba di dalam sel.
POSBELITUNG.CO - Petugas lapas bernama Robby Adriansyah jadi sorotan.
Nasibnya di ujung tanduk, setelah membongkar praktik pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dia merekam suasana para narapidana asyik pesta sabu di dalam penjara.
Video yang tersebar di media sosial itu membuat pimpinan lapas geram.
Robby petugas Lapas Tanjung Raja justru mendapat sanksi dari atasannya.
Dalam video yang beredar, Robby mengungkapkan kekecewaannya.
Dia dimutasi setelah menyebarkan sebuah rekaman video dugaan napi pesta narkoba di dalam sel.
Robby dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Sembari menangis tersedu, Robby mengatakan sengaja menyebarkan video dugaan pesta sabu di dalam sel demi menegakkan kebenaran.
"Bantu saya, saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa yang dibahas saya yang bermasalah, bahas saja kenapa video itu bisa ada.
Handphone bisa, sabu bisa ada, siapa semua milik punya," ujar Robby Adriansyah menitikan air mata meminta keadilan, dilansir dari unggahan Instagram @catchvox, Selasa, (19/11/2024).
Tak hanya itu, Robby Adriansyah sampai meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto, bantu saya pak, ini emosi saya sudah gak tahan ini pak.
Saya sampai meneteskan air mata demi Indonesia maju bapak, tidak demi kepentingan pribadi.
Saya berani maju karena saya merasa benar, saya yakin bapak Parbowo membela yang benar," bebernya.
Dituduh mengonsumsi narkoba
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sempat menyebut, petugas lapas Robby Adriansyah sedang kecanduan narkoba saat tugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Namun, Robby membantah pernyataan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.
Lewat video yang disebar melalui media sosial, Robby Adriansyah menyampaikan klarifikasinya.
"Video ini saya tujukan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang berargumen di media bahwa saya dibilang masih positif (narkoba) di Rupbasan," kata Robby pada video yang dilihat TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (16/11/2024).
Robby juga meminta pimpinannya itu bisa memberikan bukti dirinya disebut positif narkoba.
"Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa?
Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana?
Saya benar positif, tapi positif benzo," tutur Robby.
Robby mengaku dirinya memang mengonsumsi obat penenang Benzo.
Diketahui obat Benzo tesebut biasanya digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan atau serangan panik.
"Saya ada riwayat penyakit. Saya diberi obat oleh dr. Abdullah Shahab di Rumah Sakit Ernaldi Bahar," ungkap Robby.
Lebih lanjut petugas lapas tersebut mengatakan pimpinannya menyudutkan dan merugikan nama baiknya.
"Saya menyebar video ini demi Lembaga Pemasyarakatan yang saya cintai ini. Semoga lembaga ini harum dan dipercaya 100 persen oleh masyarakat."
"Tolonglah bicara kebenaran. Dan juga ingat, saya memviralkan video (warga binaan berpesta) itu bertujuan yang saya bilang tadi (demi kebaikan Lembaga Pemasyarakatan)."
"(Seharusnya) yang dibahas di video itu, apa adanya. Jangan bahas tentang biografi saya.
Saya akui pernah direhabilitasi dua kali, tapi itu masa lalu saya," tutur Robby menyesalkan tuduhan yang dialamatkan padanya" paparnya.
Penjelasan Kadivpas Kanwil Kemenkumham
Dikutip dari Tribun Sumsel, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi mengatakan, Robby sedang dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang yang bersangkutan masih ASN dan masih proses pemeriksaan.
Nanti tim dari Kanwil yang akan memeriksa. Sanksi tegas pasti ada, pecat," ujar Mulyadi saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/11/2024) lalu.
Mulyadi mengungkap Robby adalah pemakai narkoba dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan di Bogor.
Terakhir setelah dipindahkan ke Rupbasan Baturaja, ketika Kepala Rupbasan memeriksa, ternyata Robby masih memakai narkoba.
"Sejak tahun 2021 pegawai ini sudah terindikasi memakai narkoba sudah dua kali direhabilitasi.
Dan yang bersangkutan juga jarang masuk sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin berat.
Terakhir di Rupbasan Baturaja setelah dites urine ternyata masih positif," tutur Mulyadi.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham juga membantah video yang beredar memperlihatkan napi di Lapas Tanjung Raja diduga pesta narkoba.
Video itu direkam menggunakan handphone salah seorang napi, kemudian memutar lagu remix yang membuatnya terlihat seolah-olah sedang berpesta.
"Itu video lama yang direkam menggunakan handphone napi dan diviralkan oleh Robby," ujarnya.
Kemudian Kadivpas mengungkap motif Robby petugas lapas memviralkan video yang digunakan untuk mengancam napi karena membutuhkan uang membeli narkoba.
"Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone ," katanya.
Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam.
Jika ke depannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot.
"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto membenarkan, petugas Robby Adriansyah pernah direhabilitasi dua kali.
Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.
Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.
"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.
Dihukum Turun Kelas Jabatan
Kini Robby pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.
Masa pemulihan tersebut selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024.
Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada pria 27 tahun itu.
"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelas Ade. (Surya.co.id)
Sosok Ahmad Dofiri Dulu Pecat Ferdy Sambo, Kini Diangkat Jadi Penasihat Khusus Prabowo |
![]() |
---|
Dulu Tukang Survei Indo Barometer, Kini Sosok Qodari Diangkat Jadi KSP, Hartanya Bejibun |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet, Sosok Angga Raka Diadang Paspampres, Sampai Prabowo Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harus Diganti |
![]() |
---|
Inilah 2 Sosok TNI Jadi Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.