UMP 2025
Penetapan UMP 2025 Ditunda, Disnaker Babel Tunggu Arahan Lebih Lanjut dari Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, membenarkan bahwa penetapan UMP 2025 ditunda.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, membenarkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditunda.
Bahkan pihaknya telah mendapatkan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi agar penetapan UMP 2025 ditunda.
"Iya benar kami mendapatkan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya adalah, agar penetapan UMP ditunda menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," ungkap Elius Gani saat dikonfirmasi soal penundaan penetapan UMP 2025, Kamis (21/11/2024).
Diketahui, penetapan UMP 2025 dipastikan ditunda setelah adanya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disebutkan ada beberapa hal yang membuat pengumuman UMP 2025 ditunda.
Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam surat tersebut, terdapat dua poin, yakni Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Lalu, saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menggelar rapat bersama sejumlah stackholder untuk membahas UMP 2025.
"Sebenarnya, Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat dan telah memberikan rekomendasi penetapan UMP tahun 2025 pada gubernur. Ini sesuai dengan mekanisme yang ada di PP Nomor 51 Tahun 2023, di situ disebutkan gubernur paling lambat menetapkan upah minimum provinsi tanggal 21 November 2024," jelas Elius.
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal penetapan yang baru, ia menyebut, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Tentunya dalam hal ini pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan mengikuti dan menunggu arahan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat tersebut untuk penetapan Upah Minimun Provinsi 2025," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| UMP Jakarta Tertinggi di Indonesia: Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025 |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2025: UMP Jakarta Rp5.396.760, Bangka Belitung Rp3.876.000, Ini Daftar 38 Provinsi |
|
|---|
| Disnaker Kota Pangkalpinang Masih Tunggu Arahan Kemnaker Soal Aturan Baru dalam Penetapan UMP 2025 |
|
|---|
| Update Kenaikan UMP 2025, Menteri Yassierli Beri Bocoran yang Disepakati Buruh dan Apindo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241030-UMP-2025.jpg)