UMP 2025
Disnaker Kota Pangkalpinang Masih Tunggu Arahan Kemnaker Soal Aturan Baru dalam Penetapan UMP 2025
Ia memastikan pengumuman UMP 2025 tidak akan melewati tahun 2024 agar implementasinya dapat berjalan sesuai jadwal di awal tahun 2025.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Beilitung, masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait aturan baru yang akan digunakan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
"Kemnaker akan menerbitkan regulasi terkait formulasi penghitungan UMP yang baru. Kami terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Babel agar penetapan dapat segera dilakukan sebelum akhir Desember," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Minggu (24/11/2024).
Diketahui, pengumuman penetapan UMP 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang seharusnya dilakukan pada Kamis (21/11/2024), mengalami penundaan.
Penetapan ini tertunda menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi regulasi pengupahan.
Amrah mengungkapkan, bahwa perubahan ini berkaitan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya menjadi acuan formulasi perhitungan UMP.
"Putusan MK mengubah regulasi turunan UU Cipta Kerja, sehingga PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak lagi berlaku. Formulasi penghitungan UMP 2025 kini akan mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai aspirasi buruh selama ini," jelasnya.
Ia memastikan pengumuman UMP 2025 tidak akan melewati tahun 2024 agar implementasinya dapat berjalan sesuai jadwal di awal tahun 2025.
"Sebelum akhir Desember, Insya Allah sudah ada keputusan final terkait UMP 2025 ini," ujarnya.
Penundaan pengumuman UMP 2025 juga disebabkan oleh pemerintah yang masih mengkaji nominal kenaikan, agar dapat memenuhi kepentingan pekerja dan pemberi kerja secara seimbang.
"Alasan mundurnya pengumuman ini adalah karena kami mematuhi putusan MK. Saat ini, kajian terus dilakukan agar kenaikan UMP dapat memuaskan semua pihak," kata Amrah.
Sebagai informasi, UMP Babel 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen menjadi Rp3.640.000.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen dan inflasi 3,01 persen pada 2023.
Amrah menegaskan, kenaikan UMP 2025 akan tetap dilakukan, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil kajian pemerintah pusat.
"Kami memastikan UMP 2025 di Bangka Belitung akan naik. Namun, besaran kenaikan akan mengikuti regulasi baru yang saat ini masih dalam proses," tegasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
UMP 2025
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang
Amrah Sakti
Kementerian Ketenagakerjaan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
UMP Jakarta Tertinggi di Indonesia: Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025 |
![]() |
---|
Kenaikan UMP 2025: UMP Jakarta Rp5.396.760, Bangka Belitung Rp3.876.000, Ini Daftar 38 Provinsi |
![]() |
---|
Penetapan UMP 2025 Ditunda, Disnaker Babel Tunggu Arahan Lebih Lanjut dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Update Kenaikan UMP 2025, Menteri Yassierli Beri Bocoran yang Disepakati Buruh dan Apindo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.