Berita Bangka Belitung
Berapa UMP Bangka Belitung 2025? Disnaker Babel Ungkap Ada Surat Resmi Kemenaker RI
Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UM) Bangka Belitung 2025 tentu saja sangat dinanti-nantikan kalangan pekerja.
POSBELITUNG.CO – Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UM) Bangka Belitung 2025 tentu saja sangat dinanti-nantikan kalangan pekerja.
Sejauh ini, pemerintah belum menetapakan besaran UMP Bangka Belitung 2025 dan provinsi lain di Indonesia.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan UMP 2025.
Pembahasan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait.
Termasuk mendengarkan aspirasi serikat pekerja serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengungkapkan penetapan UMP Bangka Belitung 2025 saat ini ditunda.
Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI itu meminta agar penetapan UMP 2025 ditunda.
"Iya benar kami mendapatkan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya adalah, agar penetapan UMP ditunda menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Elius Gani dikonfirmasi mengenai penundaan penetapan UMP 2025, Kamis (21/11/2024).
Penetapan UMP 2025 ditunda setelah adanya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Surat itu tertuang dalam surat nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024.
Surat itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam surat itu disebutkan ada beberapa hal yang membuat pengumuman UMP 2025 ditunda.
Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan penetapan UMP 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pengumuman UMP Bangka Belitung 2025 Terbaru Ditunda, Pj Gubernur Babel Ungkap Alasannya
Dalam surat itu terangkum dua poin, yakni pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
UMP Bangka Belitung 2025
Elius Gani
UMP 2025
Kementerian Ketenagakerjaan
UMP Babel 2025
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Gas 12 Kg Mahal, Ada Warga Pangkalpinang Mau Beralih Langganan Gas Melon |
|
|---|
| Sabu Rp 3 Miliar Dalam Rumah Residivis Narkoba di Pangkalpinang |
|
|---|
| Blank Spot, 63 Wilayah di Bangka Belitung Tak Terjangkau Sinyal Telekomunikasi |
|
|---|
| Pengendara Mobil Plat Luar Dilarang Beli Bio Solar di Bangka Belitung |
|
|---|
| Lima Dapur MBG di Babel Dihentikan Sementara, Ada Temuan Pempek Berulat di SPPG Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241120-UMP-Bangka-Belitung-2025.jpg)