Berita Bangka Belitung

Berapa UMP Bangka Belitung 2025? Disnaker Babel Ungkap Ada Surat Resmi Kemenaker RI

Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UM) Bangka Belitung 2025 tentu saja sangat dinanti-nantikan kalangan pekerja.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pemprov Bangka Belitung saat menggelar rapat mengenai pembahasan penetapan UMP Bangka Belitung 2025 pada Rabu (20/11/2024). Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengungkapkan penetapan UMP Bangka Belitung 2025 saat ini ditunda setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

POSBELITUNG.CO – Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UM) Bangka Belitung 2025 tentu saja sangat dinanti-nantikan kalangan pekerja.

Sejauh ini, pemerintah belum menetapakan besaran UMP Bangka Belitung 2025 dan provinsi lain di Indonesia.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan UMP 2025.

Pembahasan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait.

Termasuk mendengarkan aspirasi serikat pekerja serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengungkapkan penetapan UMP Bangka Belitung 2025 saat ini ditunda.

Hal ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI itu meminta agar penetapan UMP 2025 ditunda.

"Iya benar kami mendapatkan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya adalah, agar penetapan UMP ditunda menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Elius Gani dikonfirmasi mengenai penundaan penetapan UMP 2025, Kamis (21/11/2024).

Penetapan UMP 2025 ditunda setelah adanya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Surat itu tertuang dalam surat nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024.

Surat itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam surat itu disebutkan ada beberapa hal yang membuat pengumuman UMP 2025 ditunda. 

Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan penetapan UMP 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pengumuman UMP Bangka Belitung 2025 Terbaru Ditunda, Pj Gubernur Babel Ungkap Alasannya

Dalam surat itu terangkum dua poin, yakni pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved