Pilkada Belitung 2024

KPU Belitung Musnahkan 375 Surat Suara Rusak dan Berlebih Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Belitung melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (26/11/2024). 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua KPU Belitung Amir Husin bersama Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar dan perwakilan Polres memusnahkan surat suara rusak dan berlebih pada Selasa (26/11/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KPU Kabupaten Belitung melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (26/11/2024). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Amir Husin, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar serta perwakilan Polres Belitung. 

Usai pemusnahan, seluruh pihak menandatangani berita acara. 

"Untuk rinciannya surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ada 254 lembar dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung ada 121 lembar," ujar Ketua KPU Belitung Amir Husin kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan surat suara tersebut berasal dari proses sortir dan lipat yang telah dilalui. 

Ditambah penggantian yang diajukan KPU Belitung kepada vendor. 

Sehingga muncul surat suara rusak dan berlebih. 

"Iya ini dari kategori rusak dan juga berlebih. Jadi semuanya dimusnahkan," kata Amir. 

Baca juga: KAMMI Babel Ajak Ciptakan Suasana Kondusif Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar menambahkan proses pemusnahan menunjukan adanya surat suara rusak dan berlebih. 

Menurutnya pemusnahan memang harus dilakukan mengingat surat suara sudah didistribusikan oleh KPU menuju TPS. 

"Jadi tidak ada lagi surat suara yang disimpan karena sudah bergeser ke TPS," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved