Berita Bangka Belitung

BAN PDM Babel Monitoring Akreditasi Sasar 23 Satuan Pendidikan, 7 Diantaranya di Belitung

Pada tahun 2024 terdapat 377 satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran akreditasi.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Istimewa
BAN PDM Babel saat koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka dalam rangka kemitraan dan monitoring akreditasi. 

POSBELITUNG.CO - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan monitoring akreditasi terhadap sejumlah satuan pendidikan yang ada di kabupaten dan kota di Bangka Belitung.

Monitoring akreditasi ini akan dilaksanakan mulai 25 hingga 30 November 2024.

Proses monitoring akreditasi ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan akreditasi berjalan sesuai panduan dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Ketua BAN PDM Babel, H Fatkhan Mubina mengemukakan monitoring akreditasi ini menyasar 23 satuan pendidikan yang dipilih secara acak. 

"Sebanyak 16 satuan pendidikan berada di Pulau Bangka dan tujuh lainnya di Pulau Belitung.

Monitoring ini dilakukan untuk menilai kinerja asesor, memastikan proses akreditasi berjalan sesuai prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," jelas Fatkhan Mubina kepada Bangkapos.com, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan pada tahun 2024 terdapat 377 satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran akreditasi.

Masing-masing terdiri dari 310 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 57 Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 10 Pendidikan Kesetaraan.

Sejauh ini sekitar 90 persen proses visitasi telah selesai dilakukan dengan target 100 persen rampung akhir November 2024.

BAN PDM Babel juga mengimplementasikan akreditasi melalui mekanisme otomasi untuk 215 satuan pendidikan dasar dan menengah.

"Akreditasi otomasi dilakukan dengan menganalisis data sekunder, seperti profil dan rapor pendidikan, dapodik, atau EMIS.

Jika suatu lembaga tidak mengalami perubahan signifikan dan tidak mengajukan reakreditasi, status akreditasi dapat diperpanjang selama lima tahun," ujarnya.

Namun, bagi satuan pendidikan yang mengalami perubahan atau mengajukan reakreditasi, visitasi langsung oleh asesor tetap dilakukan.

Hasil monitoring akan menjadi salah satu agenda utama Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan digelar pada 3–5 Desember 2024 di Pangkalpinang.

Anggota BAN PDM Babel, Sarbini yang juga penanggung jawab Rakorda II mengatakan kegiatan ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari provinsi, kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved