Berita Bangka Belitung
Pangkalpinang Perpanjang Bebas Denda PBB-P2, Batas Terakhir 20 Desember 2024
Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda Kota Pangkalpinang memperpanjang program bebas denda PBB-P2.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perpanjangan program ini berlaku hingga 20 Desember 2024.
kebijakan bebas denda PBB-P2 ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin mengemukakan program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.
"Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.
Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," kata Yasin, kepada Bangkapos.com, Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda menyediakan berbagai alternatif pembayaran.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.
Selain itu, layanan inovatif Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling) juga tetap dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
"Kami memahami bahwa kesibukan sehari-hari kadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor.
Dengan adanya Kipping, kami hadir lebih dekat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," kata Yasin.
Yasin mengatakan membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung visi pembangunan kota.
"Pajak adalah investasi kita bersama untuk masa depan Pangkalpinang.
Pangkalpinang
bebas denda PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
Universitas Bangka Belitung dan Bank Sumsel Babel Launching Kelas Kemitraan |
![]() |
---|
Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Mobil Jenazah, CSR ke Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
6 Nelayan Pancing Terjebak di Laut Bangka Belitung, Kapal Mendadak Mati Mesin |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Online di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Kepala DLH |
![]() |
---|
Devita dan Mira Atlet Catur Tunarungu Bangka Belitung Sabet 6 Medali SEA Deaf Games 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.