Berita Bangka Belitung
Pangkalpinang Perpanjang Bebas Denda PBB-P2, Batas Terakhir 20 Desember 2024
Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda Kota Pangkalpinang memperpanjang program bebas denda PBB-P2.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," ujarnya.
Baca juga: BI Bangka Belitung: Sinergi Pemangku Kepentingan Kunci Transformasi Ekonomi Babel
Pemkot Pangkalpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengecek tagihan PBB-P2 melalui tautan cekpbb.pangkalpinangkota.go.id dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 Desember 2024.
Dengan demikian, warga dapat terhindar dari sanksi administrasi sekaligus mendukung pembangunan yang lebih baik.
Program bebas denda yang awalnya berakhir pada 30 November 2024 dan diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Pemkot berharap langkah ini mampu memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," jelasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Pangkalpinang
bebas denda PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
Universitas Bangka Belitung dan Bank Sumsel Babel Launching Kelas Kemitraan |
![]() |
---|
Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Mobil Jenazah, CSR ke Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
6 Nelayan Pancing Terjebak di Laut Bangka Belitung, Kapal Mendadak Mati Mesin |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Online di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Kepala DLH |
![]() |
---|
Devita dan Mira Atlet Catur Tunarungu Bangka Belitung Sabet 6 Medali SEA Deaf Games 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.