Berita Bangka Belitung

Pangkalpinang Perpanjang Bebas Denda PBB-P2, Batas Terakhir 20 Desember 2024

Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda Kota Pangkalpinang  memperpanjang program bebas denda PBB-P2.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Dok. Bakeuda Pangkalpinang
Pamplet bebas denda PBB-P2 Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," ujarnya.

Baca juga: BI Bangka Belitung: Sinergi Pemangku Kepentingan Kunci Transformasi Ekonomi Babel

Pemkot Pangkalpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengecek tagihan PBB-P2 melalui tautan cekpbb.pangkalpinangkota.go.id dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 Desember 2024.

Dengan demikian, warga dapat terhindar dari sanksi administrasi sekaligus mendukung pembangunan yang lebih baik.

Program bebas denda yang awalnya berakhir pada 30 November 2024 dan diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Pemkot berharap langkah ini mampu memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved