Berita Bangka Belitung

Realisasi Pajak Pangkalpinang 2024 Sebesar 96,86 Persen, Bakeuda Kejar Target Akhir Tahun

Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang pada tahun 2024 mencapai Rp118.396.050.315 atau 96,86 persen

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Warta Kota
Ilustrasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 mencapai Rp118.396.050.315 atau 96,86 persen dari target yang ditetapkan Rp122.235.000.000. 

POSBELITUNG.CO - Realisasi pajak daerah Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 mencapai Rp118.396.050.315 atau 96,86 persen dari target yang ditetapkan Rp122.235.000.000.

Realisasi pajak Pangkalpinang 2024 ini terhitung hingga data terakhir pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin mengaku optimis target realisasi pajak Pangkalpinang akan terpenuhi meskipun tinggal menghitung hari menuju akhir tahun 2024. 

Menurut Yasin, beberapa sektor pajak yang masih memiliki potensi meningkat hingga pengujung tahun, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak PBJT untuk makanan dan minuman.

Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh Bakeuda untuk mendorong realisasi pajak.

Termasuk program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang diluncurkan pada akhir tahun ini.

"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan angka realisasi pajak daerah.

Langkah-langkah strategis sudah kami terapkan, termasuk pembebasan denda PBB-P2 yang terbukti efektif mendongkrak penerimaan," kata Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Bangka Belitung Siapkan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu 2025

Beberapa sektor pajak bahkan telah melampaui target hingga menembus angka lebih dari 100 persen.

Berdasarkan data terbaru, lima pajak dengan persentase capaian tertinggi yaitu:

1. Pajak PBJT Jasa Perhotelan sebesar 110,02 persen atau Rp5,50 miliar.

2. Pajak Air Tanah sebesar 106,82 persen atau Rp336,46 juta.

3. Pajak PBJT Jasa Parkir sebesar  104,70 persen atau Rp418,80 juta.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 100,50 persen atau Rp17,23 miliar.

5. Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar 100,40 persen atau Rp39,15 miliar.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriyah, Hitung Mundur Libur Nasional Lebaran 2025

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved