11 Rekomendasi Pansus DPRD Babel, Laut Batu Beriga Zona Tambang dan Evaluasi AMDAL PT Timah Tbk

Serta menjadikan kawasan tersebut sesuai potensi dan keinginan masyarakat sebagai wilayah penangkapan ikan. 

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Bangkapos.com/adi saputra
Massa dari Batu Beriga, Lubuk Besar, dan Perlang melakukan demo di depan Kantor PT Timah Tbk, menolak tambang timah di Laut Desa Beriga, Senin (28/10/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - DPRD Provinsi Bangka Belitung merekomendasikan Laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, keluar dari zona tambang.

Serta menjadikan kawasan tersebut sesuai potensi dan keinginan masyarakat sebagai wilayah penangkapan ikan. 

Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pahlivi, usai menggelar rapat paripurna pembacaan rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Batu Beriga. 

"Pansus ini ada dikarenakan ada penolakan dari masyarakat Batu Beriga, terkait rencana PT Timah yang akan melakukan aktivitas pertambangan disana," ujar Pahlivi, Senin (16/12/2024). 

Diketahui terdapat 11 poin rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung, yang menitikberatkan peran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan PT Timah

"Dalam membuat rekomendasi kita sudah melakukan rapat dengar pendapat, audiensi dengan dinas terkait mitra dan stackholder.

Lalu kami juga melakukan peninjauan ke lapangan di Suka Damai, sehingga kami bisa memberikan rekomendasi," jelasnya. 

Berikut 11 poin rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung, terkait rencana pertambangan PT Timah di Laut Desa Batu Beriga. 

1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Teknis, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas PUPR agar melakukan tugas dan fungsinya secara optimal melakukan pengawasan setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam yang memiliki potensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Pemprov Kep Bangka Belitung.

2. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas terkait Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus maksimal dalam tugas menindaklanjuti permasalahan IUP PT Timah di Desa Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah.

3. Meminta agar PT Timah mematuhi prinsip-prinsip dalam komitmen menjalankan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam AMDAL dan menindaklanjuti kewajiban-kewajiban lingkungan sesuai komitmen dalam Izin AMDAL yang diperoleh sebelum melaksanakan penambangan di IUP PT Timah

4. PT Timah diminta kewajibannya secara konsisten untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah atas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah operasionalnya di Pemprov Kep Babel.

5. Meminta Pemerintah Provimsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah agar Desa Batu Beriga keluar dari Zona Tambang, dan menjadikan kawasan tersebut sesuai potensi dan keinginan masyarakat agar menjadi wilayah penangkapan ikan.

6. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merevisi Perda RZWP3K yang terintegrasi ke Perda RTRW.

7. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi kinerja PT Timah, secara komprehensif dan lebih detail atas kinerja operasional penambangannya dan pemenuhan kewajiban lingkungan yang selama ini kurang maksimal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved