Berita Belitung Timur

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Belitung Timur, Tambah Jam Operasional

Batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Kabupaten Belitung akan berlangsung hingga, Sabtu, 21 Desember 2024.

Tayang:
Editor: Kamri
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung Timur memperpanjang jam operasional hingga pukul 16.00 WIB pada penutupan batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sabtu 21 Desember 2024. 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai 1 Oktober - 21 Desember 2024. 

Yuli Ampera mengemukakan program pemutihan yang berlangsung hampir tiga bulan ke depan ini, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi yang telat dua hingga lima tahun, cukup membayar pajak satu tahun pokok tanpa denda, denda hilang," kata Yuli di ruangannya, Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan dasar hukum program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah Pergub Nomor 24 Tahun 2024 yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

"Berhubung sudah keluar Pergubnya, langsung dilaksanakan pemutihan di seluruh Babel," kata Yuli Ampera.

Pihaknya selama itu juga akan menginformasikan melalui Seksi Pendataan, Pendaftaran dan Penagihan ke desa-desa. 

"Jangan sampai orang-orang yang ada di desa tidak tahu program ini.

Nanti mereka setelah tutup pemutihan, beralasan tidak tahu atau tidak sampai berita," ujar Yuli.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved